Menu

Mode Gelap

Berita · 24 Agu 2023 13:14 WIB

Alasan Banyak Nyamuk Pelaku Bakar Mushollah Setelah Membobol Kotak Amal


Ruang Mushollah Yang Telah di Bakar Pelaku Perbesar

Ruang Mushollah Yang Telah di Bakar Pelaku

Jakarta , Publikapost.com – Diberitakan sebelumnya warga berhasil menangkap seorang pria yang telah melakukan pembobolan kotak amal dan membakar Mushollah Al-Jamiah di Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/08/23) sekira pukul 03.00 WIB.

Diketahui pria tersebut berinisial RK (22) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolsek Tebet Kompol Chitya Intania mengatakan aksi RK ini bermula saat ia masuk ke mushollah dengan dalih untuk tidur.

“Pelaku akan tidur di Mushollah Al-Jamiah, pelaku memasuki mushollah itu dengan cara merusak pintu,” ucap Kapolsek, Kamis (24/08/23).

Kotak Amal Mushollah Di Bobol Pelaku

Kapolsek Tebet menambahkan RK justru mencuri uang yang tersimpan di dalam kotak amal yang ada di mushollah itu total sebesar Rp178 ribu. Kemudian pelaku merasa bahwa di dalam mushollah banyak nyamuk yang menghampirinya kemudian pelaku membakar gorden atau tirai pembatas saf shalat di dalam mushollah serta pelaku juga membakar karpet,

“Setelahnya, RK justru membakar tirai saf yang akan di mushollah dengan dalih untuk mengusir nyamuk. Tidak hanya itu, RK disebut juga membakar karpet mushollah,” imbuhnya.

Kapolsek Tebet menerangkan RK keluar dari mushollah dan kembali melakukan aksi pembakaran. Kali ini, RK membakar terpal yang menutupi motor di depan.

“Pelaku keluar dari mushollah dan menghampiri motor yang terparkir di depan sekretariat RT 02 di atas motor tersebut ada terpal yang dibakar pelaku tanpa alasan yang jelas karena pelaku dalam pengaruh minuman keras sehingga dalam memberikan keterangan belum fokus,” terangnya.

Kapolsek Tebet menjelaskan polisi masih terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan untuk mengungkap motif RK melakukan aksinya, Saat ini RK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Kita tetap untuk periksa saksi-saksi. Atas perbuatannya, kini RK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP,” jelasnya. (Nfn/Phay)

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Pilar Tertibkan Atribut Ormas di Wilayah Pulogadung

14 Mei 2025 - 22:58 WIB

Kadis Pendidikan Padang Pariaman Turut Prihatin Atas Dugaan Pelecehan oleh Oknum TU Terhadap Siswi SMA Negeri 1 Sungai Geringging

14 Mei 2025 - 22:06 WIB

Serah Terima Jabatan, IMO-Indonesia Ucapkan Selamat kepada Pengurus Baru Dewan Pers Periode 2025-2028

14 Mei 2025 - 21:35 WIB

Melakukan Pencemaran Nama Baik, Ustadz AHA Laporkan IL Ke Polda Sumut Dituding Lakukan Pelecehan Seksual 

14 Mei 2025 - 20:37 WIB

Polres Metro Jaksel Tangkap Debt Collector Penjual Kendaraan di Media Sosial

14 Mei 2025 - 19:23 WIB

Emri Nurman Resmi Menjabat Sebagai Kepala Pelaksana BPBD Padang Pariaman

14 Mei 2025 - 16:51 WIB

Trending di Berita