BatuBara, publikapost.com – Anggaran yang dikucurkan untuk Proyek Rehabilitasi Ruang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batu Bara, sebesar Rp. 1.327.889.873. Proyek Rehabilitasi Berat Ruang Rawat Inap Klas III menjadi Kelas Rawat Inap Standart (KRIS), sebanyak Sembilan Ruangan, menjadi sorotan karena dikategorikan Proyek Gagal.
Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Sumut (AMPS), Ahmad mengatakan, Aparatur Penegak Hukum harusnya peka merespon akan kasus-kasus yang telah merugikan Negara.
Di Provinsi Sumatera Utara, terangnya, Kasus-kasus Hukum dengan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan kantong pribadi maupun kolega kerap ditemukan. Salah satunya Kasus Proyek Gagal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batubara.
Disampaikannya, berdasarkan informasi yang tertera pada Papan Proyek disebutkan, Pelaksana Proyek tersebut dari CV. DIPASENA ENGINEERING menggunakan Pagu Anggaran melalui Dana Alokasi Umum Spesific Grant, sebesar Rp. 1.327.889.873, dengan Jangka Waktu Pelaksanaan dan Penyelesaiannya, selama 65 Hari dimulai tanggal 23 Oktober 2024 β 26 Desember 2024.
Berdasarkan informasi yang didapat, Proyek Rehab KRIS tersebut lamban dan diduga progres pekerjaannya tidak berjalan sesuai rencana. Bahkan PPK dari proyek tersebut telah menjelaskan, proyek tersebut tidak tepat waktu dan tidak dilanjutkan.
βIni sudah jelas temuan, dan sudah jelas merugikan Negara. Ada Oknum yang telah melanggar kesepakatan waktu pelaksanaan dan penyelesaian proyek, Uang Negara habis mengalir pada Proyek Gagal. Apakah APH hanya diam saja? Harusnya periksa Dirutnya, sudah jelas ini Proyek Gagal, tangkap kalau sudah menyalah,β katanya, Kamis (09/01/2025).
Sebelumnya, Dirut RSUD Kabupaten Batubara, dr. Wahyu selaku Pemegang Kuasa Pengelola Anggaran, terkesan buang badan saat dikonfirmasi Awak Media.
βBang Izin, sama PPK aja langsung ya bang,β ucapnya.
Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kholil saat dikonfirmasi Awak Media menjelaskan, waktu pelaksanaan pengerjaan project memang telah habis pada 26 Desember 2024 lalu.
βMengenai Proyek, sebesar Rp. 1,3 Miliar, waktu sudah habis. Itu benar. Tapi tidak ada tindak lanjutan. Yang ada para Pekerja sedang membongkar bahan-bahan meteril yang tidak bisa terhitung dalam progres,β sebutnya.
Namun, saat ditanya apakah dengan habisnya waktu dan pembongkaran yang dilakukan oleh Tukang dinyatakan proyek telah gagal. Mendengar pernyataan dari Awak Media tersebut, Kholil sebagai PPK hanya bungkam tak melanjutkan konfirmasi Awak Media tersebut.
Praktisi Hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum USU, Tommy Aditya Sinulingga, SH., MH., angkat bicara. Seharusnya Aparat Penegak Hukum, dari Ditreskrimsus Polda Sumut dan Kejatisu sigap menanggapi dan merespon pemberitaan yang dipublikasikan para Awak Media.
“Pemberitaan yang dihasilkan para Jurnalis merupakan bahan atau temuan dasar untuk Ditreskrimsus Polda Sumut dan Kejatisu memanggil KPA dan PPK Proyek RSUD Batubara tersebut. Tinggal panggil dan periksa KPA dan PPKnya, jangan tutup mata dan telinga,β tandasnya.
(William)