Menu

Mode Gelap

Berita Β· 9 Jan 2025 20:38 WIB

AMPS Minta Poldasu Periksa Dirut RSUD Batubara Imbas Proyek Gagal Bernilai Rp. 1,3 Miliar


AMPS Minta Poldasu Periksa Dirut RSUD Batubara Imbas Proyek Gagal Bernilai Rp. 1,3 Miliar Perbesar

BatuBara, publikapost.com Anggaran yang dikucurkan untuk Proyek Rehabilitasi Ruang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batu Bara, sebesar Rp. 1.327.889.873. Proyek Rehabilitasi Berat Ruang Rawat Inap Klas III menjadi Kelas Rawat Inap Standart (KRIS), sebanyak Sembilan Ruangan, menjadi sorotan karena dikategorikan Proyek Gagal.

Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Sumut (AMPS), Ahmad mengatakan, Aparatur Penegak Hukum harusnya peka merespon akan kasus-kasus yang telah merugikan Negara.

Di Provinsi Sumatera Utara, terangnya, Kasus-kasus Hukum dengan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan kantong pribadi maupun kolega kerap ditemukan. Salah satunya Kasus Proyek Gagal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batubara.

Disampaikannya, berdasarkan informasi yang tertera pada Papan Proyek disebutkan, Pelaksana Proyek tersebut dari CV. DIPASENA ENGINEERING menggunakan Pagu Anggaran melalui Dana Alokasi Umum Spesific Grant, sebesar Rp. 1.327.889.873, dengan Jangka Waktu Pelaksanaan dan Penyelesaiannya, selama 65 Hari dimulai tanggal 23 Oktober 2024 – 26 Desember 2024.

Berdasarkan informasi yang didapat, Proyek Rehab KRIS tersebut lamban dan diduga progres pekerjaannya tidak berjalan sesuai rencana. Bahkan PPK dari proyek tersebut telah menjelaskan, proyek tersebut tidak tepat waktu dan tidak dilanjutkan.

β€œIni sudah jelas temuan, dan sudah jelas merugikan Negara. Ada Oknum yang telah melanggar kesepakatan waktu pelaksanaan dan penyelesaian proyek, Uang Negara habis mengalir pada Proyek Gagal. Apakah APH hanya diam saja? Harusnya periksa Dirutnya, sudah jelas ini Proyek Gagal, tangkap kalau sudah menyalah,” katanya, Kamis (09/01/2025).

Sebelumnya, Dirut RSUD Kabupaten Batubara, dr. Wahyu selaku Pemegang Kuasa Pengelola Anggaran, terkesan buang badan saat dikonfirmasi Awak Media.

β€œBang Izin, sama PPK aja langsung ya bang,” ucapnya.

Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kholil saat dikonfirmasi Awak Media menjelaskan, waktu pelaksanaan pengerjaan project memang telah habis pada 26 Desember 2024 lalu.

β€œMengenai Proyek, sebesar Rp. 1,3 Miliar, waktu sudah habis. Itu benar. Tapi tidak ada tindak lanjutan. Yang ada para Pekerja sedang membongkar bahan-bahan meteril yang tidak bisa terhitung dalam progres,” sebutnya.

Namun, saat ditanya apakah dengan habisnya waktu dan pembongkaran yang dilakukan oleh Tukang dinyatakan proyek telah gagal. Mendengar pernyataan dari Awak Media tersebut, Kholil sebagai PPK hanya bungkam tak melanjutkan konfirmasi Awak Media tersebut.

Praktisi Hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum USU, Tommy Aditya Sinulingga, SH., MH., angkat bicara. Seharusnya Aparat Penegak Hukum, dari Ditreskrimsus Polda Sumut dan Kejatisu sigap menanggapi dan merespon pemberitaan yang dipublikasikan para Awak Media.

“Pemberitaan yang dihasilkan para Jurnalis merupakan bahan atau temuan dasar untuk Ditreskrimsus Polda Sumut dan Kejatisu memanggil KPA dan PPK Proyek RSUD Batubara tersebut. Tinggal panggil dan periksa KPA dan PPKnya, jangan tutup mata dan telinga,” tandasnya.

(William)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

Baca Lainnya

Kunjungan Menteri P2MI Untuk Menjalin Kerjasama Strategis Demi Kemajuan Daerah

3 Juni 2025 - 21:21 WIB

Wakil Bupati Rahmat Hidayat Sampaikan Nota Penjelasan Pertanggungjawaban APBD 2024

3 Juni 2025 - 16:50 WIB

Polsek Medan Tembung Lepaskan 4 Tahanan Kasus Judi Di Gang KeluargaΒ 

3 Juni 2025 - 10:25 WIB

Konfercab Ke- XI PC PMII Padang Pariaman Resmi Dibuka

2 Juni 2025 - 23:25 WIB

Dugaan Tindakan Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur, AR Terancam 15 Tahun Penjara

2 Juni 2025 - 17:50 WIB

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Wabup Rahmat Hidayat Menekankan Pentingnya Implementasi Pancasila Tercermin dalam Pelayanan Publik

2 Juni 2025 - 17:39 WIB

Trending di Berita