Menu

Mode Gelap

Berita ยท 18 Apr 2024 21:08 WIB

Arogan di Tol Jakarta-Cikampek, Polisi Tangkap Sopir Fortuner Plat Dinas TNI Palsu


Tangkapan Layar Mobil Fortuner Hitam Saat Arogan Serempet Mobil Di Tol Perbesar

Tangkapan Layar Mobil Fortuner Hitam Saat Arogan Serempet Mobil Di Tol

Jakarta , Publikapost.com – Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan pria berinisial PWGA (55), sopir Fortuner arogan di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tersangka PWGA bukan anggota TNI. Namun sebagai karyawan swasta.

“Identitas tersangka inisial PWGA, merupakan karyawan swasta yang beralamat di Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/04/24).

Direskrimum menerangkan, PWGA ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumah kakaknya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Senin (16/04/24) lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti di antaranya dua buah pelat dinas Mabes TNI bernomor 84337-00 yang sempat dibuang di Lembang, Jawa Barat.

“Barang bukti yang sudah kami sita di antaranya dua buah pelat nomor Mabes TNI dengan nomor 84337-00 yang digunakan pelaku, yang mana pelat tersebut berhasil kami ambil di lokasi pembuangan Lembang, Jawa Bara. Kemudian satu unit kendaraan jenis Fortuner warna hitam dengan pelat nomor asli B-1461-PJS, satu lembar STNK Fortuner dengan nomor B-1461-PJS,” terangnya.

Direskrimum mengungkapkan terkait motif pelaku selama ini yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 263 KUHP. “Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 263 KUHP, yang mana pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun,” ungkapnya.

Konferensi Pers Pemalsuan Plat Dinas TNI Palsu

Dalam waktu yang sama, Kasat Lidik Ripamfik Puspom TNI Kolonel Pom Jeffri B. Purba menjelaskann Puspom TNI terus berkoordinasi dengan kepolisian dalam menindak penggunaan pelat dinas palsu oleh oknum masyarakat. Bahkan, sejak 2023 hingga saat ini sudah ada puluhan kasus terkait ditangani.

โ€œKhusus Polda Metro Jaya sudah melimpahkan perkara yang sama seperti ini 20 perkara,โ€ jelas.

Kasat Lidik Ripamfik Puspom TNI menegaskan, kejadian itu menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa penggunaan pelat dinas palsu adalah bentuk pelanggaran hukum. Masyarakat pun diharapkan melapor apabila menemukan kendaraan dengan pelat dinas diduga palsu.

โ€œKami imbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur terhadap tawaran, baik itu oknum yang menjamin atau menjanjikan memberikan fasilitas pelat dinas Mabes TNI, jadi itu sama sekali tidak benar,โ€ tegasnya. (Nfn/Phay)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita