Jakarta , Publikapost.com – Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan pria berinisial PWGA (55), sopir Fortuner arogan di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tersangka PWGA bukan anggota TNI. Namun sebagai karyawan swasta.
“Identitas tersangka inisial PWGA, merupakan karyawan swasta yang beralamat di Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/04/24).
Direskrimum menerangkan, PWGA ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumah kakaknya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Senin (16/04/24) lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti di antaranya dua buah pelat dinas Mabes TNI bernomor 84337-00 yang sempat dibuang di Lembang, Jawa Barat.
“Barang bukti yang sudah kami sita di antaranya dua buah pelat nomor Mabes TNI dengan nomor 84337-00 yang digunakan pelaku, yang mana pelat tersebut berhasil kami ambil di lokasi pembuangan Lembang, Jawa Bara. Kemudian satu unit kendaraan jenis Fortuner warna hitam dengan pelat nomor asli B-1461-PJS, satu lembar STNK Fortuner dengan nomor B-1461-PJS,” terangnya.
Direskrimum mengungkapkan terkait motif pelaku selama ini yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 263 KUHP. “Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 263 KUHP, yang mana pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun,” ungkapnya.
Dalam waktu yang sama, Kasat Lidik Ripamfik Puspom TNI Kolonel Pom Jeffri B. Purba menjelaskann Puspom TNI terus berkoordinasi dengan kepolisian dalam menindak penggunaan pelat dinas palsu oleh oknum masyarakat. Bahkan, sejak 2023 hingga saat ini sudah ada puluhan kasus terkait ditangani.
โKhusus Polda Metro Jaya sudah melimpahkan perkara yang sama seperti ini 20 perkara,โ jelas.
Kasat Lidik Ripamfik Puspom TNI menegaskan, kejadian itu menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa penggunaan pelat dinas palsu adalah bentuk pelanggaran hukum. Masyarakat pun diharapkan melapor apabila menemukan kendaraan dengan pelat dinas diduga palsu.
โKami imbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur terhadap tawaran, baik itu oknum yang menjamin atau menjanjikan memberikan fasilitas pelat dinas Mabes TNI, jadi itu sama sekali tidak benar,โ tegasnya. (Nfn/Phay)