Menu

Mode Gelap

Berita Β· 26 Jun 2025 16:32 WIB

Aspidus Kejati Sulsel Pimpin Press Release, Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Ruas Jalan di Kepulauan Selayar Rp.2,24 Miliar


Aspidus Kejati Sulsel Pimpin Press Release, Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Ruas Jalan di Kepulauan Selayar Rp.2,24 Miliar Perbesar

Sulsel, Publikapost.com — Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur memimpin kegiatan press release pengembalian kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) ruas Bonerate-Sambali Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 di Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Rabu (25/6/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri Kajari Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, Kasi Pidsus Kejari Selayar, Β Syakir Syarifuddin dan jajaran Kejari Kepulauan Selayar.

Di mana, terpidana Sucipto melakukan pengembalian sebesar Rp2.240.642.100,00 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu seratus rupiah).

Kajari Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra mengatakan perkara terdakwa Sucipto telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 150 K/PID.SUS/2025 tanggal 17 April 2025 dengan amar putusan :

–Β Β  Β Pidana penjara : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dipotong masa penahanan.

–Β Β  Β Pidana denda : Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Subs. pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;

–Β Β  Β Pidana tambahan : uang pengganti sebesar Rp2.240.642.016,18 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu enam belas rupiah delapan belas sen).

Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur menjelaskan dengan Β disetorkannya ke negara uang pengganti tersebut maka kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan ruas Bonerate-Sambali sebesar Rp2.240.642.016,18 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu enam belas rupiah delapan belas sen) telah dipulihkan 100%.

“Hal ini sesuai dengan intruksi Jaksa Agung dimana dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan tetapi juga harus mengupayakan pemulihan kerugian negara,” jelas Jabal Nur. (Hef)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

434 PPPK Resmi Terima SK Pengangkatan, Bupati John Kenedy Azis Ingatkan Jaga Legalitas dan Loyalitas dalam Menjalankan Tugas

26 Juni 2025 - 19:34 WIB

Puncak HUT Bhayangkara, Polri Luncurkan Robot Polisi

26 Juni 2025 - 19:29 WIB

BPKN RI Dorong Kemenag dan BPH Melakukan evaluasi Sistem Antrean Ibadah Haji Nasional

26 Juni 2025 - 17:55 WIB

Cara Dan Syarat Masuk Jakarta Fair Dengan Graris !

26 Juni 2025 - 10:17 WIB

Pengukuhan Wisuda Santri Ponpes Nurul Yaqin Sadaniyyah, Bupati Mengajak Dukung SKB Batasan Hiburan Malam

25 Juni 2025 - 23:24 WIB

Bupati Jhon Kenedy Azis Apresiasi Swadaya Para Perantau Bangun Jalan Nagari di Aur Malintang

25 Juni 2025 - 23:21 WIB

Trending di Berita