Pekanbaru, Publikapost.com – Perbuatan bejat SU (54), seorang ayah di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, tega ruda paksa anak kandungnya. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban berusia 15 tahun, itu kini hamil 6 bulan.
Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono menjelaskan, saat ini pelaku ruda paksa terhadap anak kandungnya telah berhasil diamankan, Rabu (25/10/2023).
“Kasus pencabulan anak di bawah umur ini dilaporkan oleh ibu kandung korban. Pelaku berinisial SU, adalah bapak kandung korban. Pelaku saat ini ditahan di Polres Rokan Hulu,” ungkap Budi dilansir dari Kompas.com, Kamis (26/10/2023).
AKBP Budi Setiyono menerangkan, bahwa awal terjadinya kasus ini terungkap setelah ibunya kandung korban, merasa ada keanehan kepada korban.
Ibu korban kemudian bertanya apa yang terjadi pada diri korban. Korban kemudian menjawab jujur bahwa dirinya telah sering ditiduri oleh bapak kandungnya. Aksi tersebut sudah dilakukan pelaku berulang kali.
“Korban mengaku disetubuhi setiap pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Korban menceritakan hal itu sambil menangis,” sebut Budi.
Mendengar pengakuan sang anak, lalu dibawa ibunya ke bidan kampung untuk diperiksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kata Budi, terungkap bahwa korban telah hamil 24 minggu atau 6 bulan.
“Setelah itu, ibu korban melaporkan suaminya ke Polres Rokan Hulu,” ujar dia.
Selanjutnya, Kasatreskrim Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, petugas mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul.
“Petugas mendapat informasi bahwa pelaku sudah berencana melarikan diri setelah meminjam uang kepada temannya. Selanjutnya, petugas mendatangi keberadaan pelaku dan menangkapnya di sebuah warung. Pelaku saat itu dalam keadaan mabuk tuak,” kata Budi.
Setelah ditangkap, pelaku digelandang ke Mapolres Rohul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.