Menu

Mode Gelap

Berita Β· 1 Okt 2023 02:53 WIB

Badan Kehormatan Dewan (BKD) Harus Memanggil Dan Memeriksa Anggota Dewan Yang Diduga Melakukan Pengajuan Surat Permohonan Untuk Penebangan Pohon


 terlihat Tandatangan Wakil Ketua Fraksi Gerindra Haris Kelana Damanik mengajukan Surat Permohonan Untuk Penebangan Pohon Perbesar

terlihat Tandatangan Wakil Ketua Fraksi Gerindra Haris Kelana Damanik mengajukan Surat Permohonan Untuk Penebangan Pohon

Medan , Publikapos.com – Berdasarkan penelusuran awak media telah terjadi “Begal” penebangan pohon sebanyak 1 (satu) pohon di Jalan Perjuangan No 115, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

“Begal” Pohon tersebut Diduga Dilakukan demi kepentingan Icon Estate, salah satu property di Jalan Perjuangan Kecamatan Medan Tembung.

Awak media juga mendapatkan informasi berbentuk surat bahwa penebangan tersebut di usulkan oleh Wakil Ketua Fraksi Gerindra Haris Kelana Damanik, dengan menggunakan Kop surat Logo Gerindra di sebelah kanan dan DPRD Medan di sebelah kiri tertanggal 21 Juni 2023, No : 112/FP – Gerindra/ DPRD – KM/VI/2023, Hal : Permohonan Penebangan Pohon yang berada Jalan Perjuangan No 115 Kelurahan Sidorejo Kecamanatan Medan Tembung sebanyak Satu Pohon, Di tujukan ke Dinas SDABMBK Kota Medan.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup sangat menyayangkan sikap Wakil Fraksi Gerindra yang menyurati Dinas SDABMBK Kota Medan untuk melakukan penebangan pohon demi kepentingan bisnis Icon Estate

“Pohon punya fungsi menyerap air dan mengatur sirkulasi udara udara yang kotor diserap karbon dioksida dan dikeluarkan dari pohon tersebut udara bersih, Namun kenapa Haris Kelana Damanik mau pasang badan dengan jabatannya untuk mengorbankan pohon sebagai paru – paru kota demi kepentingan bisnis Icon Estate,” ungkapnya, Jum’at (29/9/2023).

Terlihat Proyek properti Icon Estate Diduga Tak Miliki Izin PBG, Serta Adanya Bekas Akar Penebangan Pohon

Rahmad mengatakan bahwa belum lagi Ruang Terbuka Hijau yang belum di penuhi, di tambah lagi adanya penebangan “begal”pohon yang ada di Kota Medan.

“Dengan menebangi pohon sama dengan mengurangi Ruang Terbuka Hijau yang saat ini Pemko Medan belum memenuhinya, juga dari sisi estetika kota Medan,” katanya.

Sementara Itu dilokasi berbeda, Nuriyono,SH.MH Praktisi Lembaga Bantuan Hukum (PUSPA) Medan yang juga mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, memberikan tanggapan terkait adanya dugaan Anggota dewan melakukan pengajuan permohonan penebangan Pohon, ia menyatakan kepada awak media kalau permohonan pemotongan pohon atas permintaan masyarakat kan harus juga dilampirkΓ n surat masyarakat yang berisikan nama dan tanda tangan masyarakat. Sehingga tidak ada pandangan seakan masyarakat dijual untuk kepentingan pribadi selaku anggota dewan, apalagi kalau surat rekomendasi tidak menggambarkan tupoksi legislator maka pandangan seakan menjual masyarakat akan terpenuhi.

“Oleh karenanya BKD harus memanggil anggota Dewan yang bersangkutan untuk diperiksa terkait dengan pelanggaran etik yang dibuktikan dengan banyaknya pemberitaan di media cetak dan elektronik,” pungkasnya.

Surat Persetujuan Penebangan Pohon Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Dan Bina Konstruksi Kota Medan

Haris Kelana Damanik Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan saat di konfirmasi awak media via whatsapp, terkait penebangan pohon, “Ini restrebusi sudah dibayar kan artinya sudah selesaikan.

Ketika di pertanyakan tentang Terkait penebangan pohon, apakah pengganti pohon yang baru sudah di lakukan, dimana dalam peraturan walikota Nomor 72 Tahun 2023 Tentang perlindungan pohon dan peraturan daerah kota Medan nomor 10 tahun 2009 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah pemegang persetujuan penebangan pohon wajib mengganti pohon yang ditebang dengan menanam pohon penghijauan jenis Angsana sebanyak 40 pohon.

“Kali ini sudah terbit bahkan mereka sudah exsekusi berarti sudah dilengkapi secara administrasi nya dan itukan tupoksi nya mereka,” pungkasnya.

Sebelumnya Surianto Alias Butong Ketua Dari Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, tidak bisa memberikan keterangan lebih jelas kepada awak media. Hanya menyuruh “Langsung wa aja aris ya”.

Sementara Itu Di lokasi Berbeda Iwan Kabid Dinas PKP2R Kota Medan mengatakan bahwa bangunan Icon Estate yang berada di Jalan Perjuangan. (Hb)

Artikel ini telah dibaca 135 kali

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas Antar Lembaga, Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri

26 Juli 2024 - 15:26 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Kajari, Perkuat Sinergitas untuk Melayani Masyarakat

26 Juli 2024 - 15:21 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Walisongo, Mohon Doa dan Siap Bersinergi dengan Ulama

26 Juli 2024 - 15:16 WIB

Awali Tugas, Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo

26 Juli 2024 - 15:10 WIB

Respon Cepat Polisi Amankan ODGJ yang Meresahkan Warga

26 Juli 2024 - 15:02 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Kawal Ritual Petik Laut Desa Sumberanyar Banyuputih

26 Juli 2024 - 14:56 WIB

Trending di Berita