Medan, Publikapost.com – Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemko Medan, pihak Satpol PP kota Medan terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap berdiri bangunan pagar milik property Four Seasons Estate Jalan Turi Medan, namun sehingga saat ini bangunan tembok pagar tersebut masih berdiri kokoh, Rabu, 26/2/2025.
Dinas PKP2R kota Medan bersama team gabungan Satpol pp Kota Medan sudah melakukan penindakan tegas terhadap berdiri nya bangunan pagar tembok milik four seasons estate, Namun Kenyataan di lapangan tampak penindakan tegas tersebut diduga hanya untuk formalitas dan melakukan pembiaran sengaja.
Berdasarkan penelusuran team Wartawan dapat diketahui pemilik pfoperty maupun kontraktor Four Seasons Estate tersebut mempunyai hubungan Rellasi atau hubungan dekat dengan beberapa Instansi, seperti diketahui yaitu : Dinas PKP2R Kota Medan, Satpol pp Kota Medan, Kecamatan, dan Kelurahan, maka dari itu, hubungan dekat (Relasi) tersebut membuat pekerjaan menjadi hanya diduga kamuflase, Formalitas dan terkesan tutup mata maupun titipan dari Instansi (jalur Belakang).
Dilokasi berbeda, wartawan mengkonfirmasi Kasi Penindakan Satpol pp Kota Medan Irvan, ia hanya menyatakan lokasi nya bang. Namun ia diduga tidak berani memberikan tindakan tegas melakukan pembongkaran pagar tembok Property Four seasons estate.
Wartawan sebelumnya melihat adanya pengerjaan proyek property tersebut, namun dikarenakan adanya sebuah mobil mixer semen( Molen) terparkir di bahu jalan yang menutup separuh jalan tersebut sehingga menimbulkan Kemacetan. Namun tampak Salah pengemudi yang tidak diketahui namanya sedang marah-marah dikarenakan akses jalan kendaraannya terhambat.
Sementara itu wartawan mendatangi lokasi proyek property tersebut yang bernama Four Seasons Estate, namun kedapatan dan melihat bangunan Pagar tersebut sudah diberikan tanda X berwarna merah, dan berdasarkan pantauan Wartawan tidak tampak papan PBG yang ditempatkan di depan.
Demi mendukung program Walikota Medan Untuk mendapatkan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Medan.
Terkait adanya puluhan unit bangunan ruko yang beralamat Jalan Turi Kecamatan Medan Kota, diduga beberapa ruko menyalahi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Diketahui juga sebuah bangunan permanen didirikan tanpa adanya Surat Izin Persetujuan Bangunan Gedung maka bangunan tersebut bisa dikatakan bangunan ilegal dan secara aturan tentu ada sangsinya, bahkan bukan saja sangsi administratif, pemberhentian kegiatan sampai dengan sangsi pidananya juga ada karena melanggar Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Jo Perwal Kota Medan Nomor : 41/2012 Tentang Pelaksanaan Perda Kota Medan Nomor : 5 Tahun 2012 Jo Perubahan Atas Perda Kota Medan No : 4 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah di Lingkungan Pemko Medan bagian Kedua Belas Pasal 29 huruf h yaitu merubuhkan /pembongkaran terhadap bangunan dan pagar yang menyimpang/ tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG). (Kaperwil Sumut – Habib)