Menu

Mode Gelap

Berita ยท 22 Jul 2025 18:55 WIB

Bangunan Perumahan Oasis Estate Jalan Tuasan Menyalahi PBG, Kabid Penindakan Satpol PP Diduga Dapat Upeti Dari Pemilik dan Blokir Nomor Wartawan


Bangunan Perumahan Oasis Estate Jalan Tuasan Menyalahi PBG, Kabid Penindakan Satpol PP Diduga Dapat Upeti Dari Pemilik dan Blokir Nomor Wartawan Perbesar

Medan, Publikapost.com – Terlihat sebuah bangunan Oasis estate jalan tuasan yang hingga saat ini masih berdiri kokoh, dimana sebelumnya bangunan tersebut sudah mendapatkan tindakan “ketok Manis” dari Tim terpadu, Dinas Perkim, Trantib Kecamatan, dan Satpolpp kota Medan.

Bangunan Oasis estate tersebut diketahui terletak di jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.

Sementara itu Kabid Penindakan Satpol PP kota Medan Albena memblokir nomor wartawan ketika dikonfirmasi mengapa bangunan Oasis estate dilakukan Penindakan dengan “ketok manis” Melainkan bangunan tersebut sudah menyalahi izin mendirikan bangunan, pada Selasa 22/6/2025 siang.

Diduga Kabid Satpolpp sudah menerima upeti dari bangunan Oasis, dimana sampai saat ini bangunan tersebut masih berdiri kokoh dan tak tersentuh untuk pembongkaran tembok Oasis estate, maka diminta kepada Walikota Medan adan Inspektorat untuk evaluasi kinerja kabid Albena yang diduga mengabaikan penegakkan aturan Perda.

Sebelumnya terlihat 3 bekas lubang “Ketok Mania” di sebuah dinding ruko bagian utama pintu masuk proyek dan garis silang merah dari pos security sampai tembok pagar pembatas hingga ujung Oasis estate.

Berdasarkan aturan daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan memiliki kewajiban untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tugas ini mencakup penertiban bangunan yang tidak memiliki PBG, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan yang melanggar, serta memastikan ketertiban umum dan ketenteraman terkait bangunan.

Satpol PP juga harus memastikan bahwa setiap bangunan di Kota Medan memiliki PBG sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Satpol PP perlu berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas PKPCKTR (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang) dalam menjalankan tugasnya.

Penertiban Bangunan Tanpa PBG: Satpol PP bertugas menindak tegas bangunan yang didirikan tanpa PBG, termasuk penyegelan dan pembongkaran bangunan tersebut.

Tindakan Satpol PP dalam menegakkan aturan PBG diharapkan dilakukan secara tegas dan adil, tanpa tebang pilih. Hal ini penting untuk menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus PBG. Selain itu, Satpol PP juga perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya PBG dan bagaimana cara mengurusnya.

Sebelumnya diberitakan, kebijakan yang dilakukan oleh Satpol PP kota Medan sangat lah berbeda, yang dimana hingga saat ini bangunan Oasis Estate Jalan Tuasan, kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, masih berdiri kokoh dan melakukan aktivitas seperti biasanya tanpa ada pembongkaran serius dari Satpol PP kota Medan, melainkan hanya “ketok Cantik”.

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, tampak para pekerja buruh bangunan melakukan pekerjaan seperti biasa di proyek perumahan Oasis estate jalan Tuasan. Selasa, 1/7/2025 lalu dan tampak juga tanda silang X merah di sepanjang tembok dan Pos Security serta dinding satu Ruko juga ikut di ketok cantik oleh Satpol PP kota Medan.

Berdasarkan keterangan warga sekitar bangunan Oasis estate jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, sudah eksekusi bongkar (Ketok Cantik) oleh Satpol PP.

“Sudah datang satpolpp minggu lalu bang, Cuma Sebentar aja” ujarnya.

Di lokasi wartawan mempertanyakan kepada salah seorang pekerja buruh bangunan, mengapa bangunan pos security ini gak di ikut bongkar.

“tanya aja sama bos bang, bos kami sudah Koordinasi tuh dengan Satpolpp,” ungkapnya.

Di lokasi berbeda Kabid Albena dari Satpol PP kota Medan ketika dikonfirmasi wartawan via whatsapp terkait adanya pembongkaran ketok cantik masih memilih bungkam tidak menjawab hingga blokir nomor Wartawan.

Dalamnya konteks melanggar aturan atau perizinan, itu tidak boleh. “Ketok cantik” dalam hal ini mengacu pada upaya mempercantik bangunan, namun dilakukan secara ilegal atau melanggar aturan yang berlaku.

Maka dari itu, dimohon kepada Walikota Medan untuk turun dan periksa oknum yang diduga mengabaikan penegak peraturan daerah (Perda) dalam meningkatkan retribusi PAD Kota Medan.

(Kaperwil Sumut – Habib)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

Baca Lainnya

Lionel Bidik Medali Emas Di PORPROV DKI Jakarta 2025

31 Juli 2025 - 12:56 WIB

Pemkab Padang Pariaman Mempersiapkan Rangkaian Kegiatan Meriahkan HUT Ke-80 RI

30 Juli 2025 - 23:11 WIB

Rakerkonas ke-34, APINDO Jaring Pengusaha Se-Indonesia Hadapi Tantangan Global Menuju Indonesia Emas 2045

30 Juli 2025 - 12:48 WIB

Kericuhan Usai Final Piala AFF U-23 di Gelora Bung Karno

30 Juli 2025 - 03:53 WIB

Bupati Audensi Bersama PT SMI Bahas Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe D di Sungai Limau

29 Juli 2025 - 22:07 WIB

Oknum OKP Diduga Hadang Pemasangan Plank Pembatalan Surat Pelepasan Dan Penyerahan Ganti Rugi Di Besitang

29 Juli 2025 - 16:51 WIB

Trending di Berita