Medan, Publikapost.com – Bangunan Royal residence di jalan pasar IIi krakatau medan mendapatkan keritikan keras dari Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PusHpa).
Nuriono, mantan direktur lembaga Hukum Mendan (LBH – Medan) dari praktisi Pusat Studi Hukum Dan Pembaharuan Peradilan (PusHpa) saat di konfirmasi wartawan, menyatakan bahwa penyediaan Ruang Terbuka Hijau adalah bagian dari upaya penyediaan ruang sebagai paru-paru kota, sebagai ruang rekreasi, sebagai ruang interaksi dan pendidikan dan banyak lagi yang lainnya yang mempunyai banyak fungsi secara ekologis, sosial, budaya dan arsitektur.
Lanjut nuriono, βUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mensyaratkan 30% dari luas wilayah Kota sebagai RTH. Demikian juga dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan menyebutkan 30% wilayah kota beruoa RTH, yang terdiri 20% RTH publik dan 10% RTH privat,β ujarnya, Kamis 17/4/2025.
Nuriono juga menerangkan untuk Kota Medan, RTH telah diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2022 β 2042.
Dengan Berdasarkan peraturan tersebut, pelanggaran yang mengakibatkan perubahan RTH sebagaimana RTRW Kota Medan dapat diberikan Sangsi Pidana dan Saksi Administrasi.,β terangnya
Nuriono juga mengungkapkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran RTH, bangunan yang melanggar RTH yang telah ditentukan dalam RT/RW Kota Medan harus dibongkar.
demikian Perumahan Royal Residence yang menyalahi RT/RW Kota Medan yang telah menghilangkan RTH dapat di sangsi Pidana dan Administrasi,β ungkapnya kepada wartawan.
Sementara itu, proyek perumahan royal residence pasar III krakatau telah di pekerjakan 9 (sembilan) unit Ruko, Namun Pengerjaannya tidak sesuai dengan keterangan Rancangan Kota (KRK) Maupun Dengan Izin PBG melalui print out, Yang Berjumlah 8 (delapan) unit.
Berdasarkan Amatan wartawan terlihat papan informasi PBG tersebut di tempelkan bagian depan pintu masuk gerbang royal residence melalui Print out, serta para pekerja bangunan Tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja dan diduga langgar K3 dalam bekerja.
(Kaperwil – Habib)