Menu

Mode Gelap

Berita · 23 Jul 2023 15:01 WIB

Bangunan Ruko Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Meskipun Surat Peringatan 1 & 2 Dan Penyegelan Telah Dilayangkan Ke Satpolpp


Bangun ruko diduga tidak mengantongi izin IMB Perbesar

Bangun ruko diduga tidak mengantongi izin IMB

Deliserdang, PublikaPost.com – Unit bangunan yang diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikecamatan Batang kuis,kabupaten Deli Serdang, terkesan tidak tersentuh hukum.

Satu unit bangunan berupa ruko diduga tidak memiliki izin, sebelumnya pemilik bangunan tersebut  mendapat tindakan berbentuk Surat Peringatan 1, 2 hinga surat peringatan 3. Bahkan mendapat teguran langsung dari Perkim disampaikan kepada Satpolpp deliserdang dengan Melakukan tindakan Penyegelan.

Dari pantauan wartawan Publikapost.com bangunan yang diduga tidak memiliki izin, Berlokasi di Jalan Niaga, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten deliserdang,

Kepala Bidang Cipta Karya Dan Tata Ruang (Kabid) Ari martiansyah Ketika Dikonfirmasi  wartawan Diruangan Kerja nya, Ia menyatakan bahwasanya pemilik bangunan tersebut sudah di surati berupa peringatan 1 Dan 2, sedangkan peringatan ke 3 sudah dilimpahkan ke Satpolpp deliserdang, Jumat 21/7/2023.

Sementara Itu Kasatpolpp Deliserdang Marjuki S. Sos. ketika Dikonfirmasi awak wartawan di halaman kantornya. Ia menjelaskan bahwasanya bangunan tersebut sudah pernah Kita Segel.

“ Kami menyarankan juga kepada pemilik bangunan tersebut harus mengurus Izin PBG nya. Namun setelah Kita segel, Pemilik Bangunan tersebut Sudah Mengurus Izin Mendirikan Bangunan” ungkapnya.

Dilokasi terpisah Kabid Cipta Karya Ari  Martiansyah, Menyatakan kepada awak media, Apabila kita mendirikan Bangunan terlebih dahulu harus melengkapi Berkas untuk Membuat/Mengurus Izin PBG, secara Online.

“ Terkait izin bangunan yang berlokasi di jalan niaga. Pihak tersebut baru Satu bulan lebih mengurus izinnya, kita masih menunggu administrasinya.  Sangat disayangkan, seharusnya bangunan tersebut harus berhenti dahulu atau tidak di perbolehkan melanjutkan pengerjaan nya,” pungkasnya. (Habib)

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kasat Lantas Polresta Deliserdang AKP Johan Kurniawan Sosialisasi Larangan Kendaraan Over Dimension Dan Over Load Dimulai 1 juni 2025

31 Mei 2025 - 21:48 WIB

Bupati John Kenedy Azis Siap Dukung Ketua Umum Terpilih APKASI 2025–2030

31 Mei 2025 - 17:34 WIB

Diguyur Hujan Deras, Ratusan UMKM Burnik City Situbondo Tetap Bertahan dengan Semangat Membara

31 Mei 2025 - 17:11 WIB

Kasat Lantas Polrestabes AKBP I Made Parwita SH, SIK, MSi Sosialisasi Larangan Kendaraan Over Dimension Dan Over Load Dimulai 1 juni 2025

31 Mei 2025 - 15:28 WIB

Ditlantas Polda Sumut Akan Berikan Sosialisasi Larangan Kendaraan Over Dimension Dan Over Load Dimulai 1 juni 2025

31 Mei 2025 - 15:24 WIB

Pasangan Welly Suherly dan Parulian Dalimunthe Resmi di lantik, Wujudkan Masyarakat Pasaman Bangkit

31 Mei 2025 - 15:20 WIB

Trending di Berita