Medan, Publikapost.com – Guna memperoleh penghasilan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, adalah dari salah satu bentuk retribusi di Pemko Medan, yaitu dari iuran Izin Mendirikan Bangunan IMB.
Sementara Itu dari pantauan Wartawan terlihat adanya pembangunan Ruko Soho Central yang diduga tanpa ada papan PBG di depan proyek, dimana proyek pembangunan Ruko tersebut berlokasi di jalan Pelita 1, Kecamatan Medan Perjuangan, hingga kini proyek bangunan Ruko tersebut masih terus berlanjut aktivitas pengerjaan seperti biasanya, diduga tanpa ada teguran keras dari Dinas Pejabat terkait, Jum’at, 3/01/2025.
Di lokasi berbeda Alexander Sinulingga Kadis PKP2R Medan ketika dikonfirmasi Wartawan tidak merespon maupun memberikan tanggapan dengan adanya pembangunan Ruko yang diduga tidak memiliki izin PBG,
Hal yang sama, Afan Kabid PKP2R kota Medan, ketika dikonfirmasi Wartawan, ia juga tidak merespon maupun memberikan tanggapan perihal adanya pembangunan Ruko yang diduga tidak memiliki izin PBG di jalan Pelita 1.
Dimana sebelumnya, Walikota Medan Bobby Afif Nasution telah Menyampaikan terkait maraknya menyalahi Izin mendirikan bangunan, hingga saat ini masih banyak saya temui bangunan yang tidak memiliki IMB /PBG selama masa pembangunannya.
Bahkan sampai bangunan itu selesai dibangun, tidak memiliki IMB/PBG, hal itu disampaikan Walikota Medan Bobby Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2023 yang dilakukan secara zoom meeting di Command Center Balai Kota, Rabu (29/07 /2023) lalu.
Menurut Bobby Nasution, ia mengherankan bangunan yang tidak memiliki IMB/PBG hingga selesai dibangun itu tidak pernah dipersoalkan. βSeharusnya ini menjadi perhatian kita (Pemko).
Menyikapi hal itu, menantu mantan Presiden Joko Widodo/Adik Ipar dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ia meminta agar perangkat daerah terkait, segera melakukan tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB/PBG.
“Dalam melakukan penindakan jangan pandang bulu!β tegas Walikota Medan.
Bobby Nasution menambahkan, jika ada aduan dari wilayah mengenai IMB, ia meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang langsung cepat merespon.
βKalian bisa berkolaborasi dengan Satpol PP dan teman-teman yang ada di kewilayahan,β jelas Bobby.
Namun kenyataan di lapangan, terdapat beberapa lokasi yang berada di Kecamatan, banyak bangunan yang menyimpang dari izin yang didirikan, maka diminta Dinas PKP2R Kota Medan tanggungjawab dengan adanya pembangunan Ruko di wilayah Kota Medan.
(kaperwil sumut -Habib)