Menu

Mode Gelap

Berita Β· 12 Mar 2025 02:28 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kecurangan Minyak Goreng Kemasan di Depok


Bareskrim Polri Ungkap Kecurangan Minyak Goreng Kemasan di Depok Perbesar

Jakarta, Publikapost.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng “MINYAKITA” dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan. Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik mendapati praktik ilegal yang merugikan konsumen.

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng “MINYAKITA” sesuai dengan ketentuan. Namun, hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan. Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap bahwa dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml. “Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.

Atas temuan ini, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP. “Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan. “Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar,” tambahnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Polri berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keadilan demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik. (Angga/Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Dukung InvestasiΒ  Rp 4,15 Triliun Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulsel Gelar Kick Off MeetingΒ 

11 Maret 2025 - 18:06 WIB

Kegiatan Safari Ramadhan Kedua Bupati JKA Minta Waspadai Penggunaan Gedget Pada Anak

11 Maret 2025 - 14:47 WIB

Pastikan Ketersediaan dan Kualitas Bagi Masyarakat, PT Mikie Oleo Nabati Industri Gelar Operasi Pasar Di Hadiri Bupati Kabupaten Bogor

11 Maret 2025 - 14:30 WIB

Bupati Padang Pariaman Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres Padang Pariaman Mengenai Masalah Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

11 Maret 2025 - 12:02 WIB

Duga Air Limbah Hingga Ke Jalan, DPRD Deli Serdang Di Minta Sidak Kitchen Mie Gacoan Di Jl. Pancing

11 Maret 2025 - 09:32 WIB

TSR 12 Mengunjungi Surau Belimbing Nagari Koto Baru Kecamatan Padang Sago

11 Maret 2025 - 03:33 WIB

Trending di Berita