Menu

Mode Gelap

Berita ยท 28 Apr 2025 19:45 WIB

Bawa Senpi Ilegal Dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Usai Terlibat Kecelakaan Di Jakpus


Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Pusat Perbesar

Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Pusat

Jakarta, Publikapost.com Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap Polisi karena membawa senjata api (senpi) ilegal hingga sabu.

S yang kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat, diketahui membawa senpi dan narkoba setelah terlibat kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jum’at (25/04/25) pagi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan Pores Metro Jakarta Pusat menerima laporan bahwa terjadi laka lantas. Pada saat itu tim dari (Satuan) Lalu Lintas langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan barang bawaan, yang mana ditemukan satu pucuk senpi jenis Makarov kaliber 7,65 mm. Satlantas Polres Metro Jakpus lalu berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Jakpus terkait kasus senpi ilegal tersebut.

“Pada saat itu, anggota Satlantas memberitahukan kepada tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan langsung mengamankan tersangka dan barang bukti,” ucapnya saat konferensi pers, Senin (28/04/25).

Barang Bukti Diamankan Polres Metro Jakarta Pusat

Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan lebih banyak barang bukti di dalam mobil pelaku diantaranya 1 unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal), 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS, 1 klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis ranitidin HCl 150 mg dan dua bungkus obat keras jenis alprazolam 1 mg.

“S ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun, Selain itu, tersangka terancam jeratan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Aspidus Kejati Sulsel Pimpin Press Release, Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Ruas Jalan di Kepulauan Selayar Rp.2,24 Miliar

26 Juni 2025 - 16:32 WIB

Cara Dan Syarat Masuk Jakarta Fair Dengan Graris !

26 Juni 2025 - 10:17 WIB

Pengukuhan Wisuda Santri Ponpes Nurul Yaqin Sadaniyyah, Bupati Mengajak Dukung SKB Batasan Hiburan Malam

25 Juni 2025 - 23:24 WIB

Bupati Jhon Kenedy Azis Apresiasi Swadaya Para Perantau Bangun Jalan Nagari di Aur Malintang

25 Juni 2025 - 23:21 WIB

Polisi Terus Menyisir Sungai Batang Anai untuk Mencari Sisa Potongan Tubuh Korban Mutilasi

25 Juni 2025 - 23:18 WIB

Momen Berkah Hari Bhayangkara: Pedagang Panen Rezeki di Acara Jalan Santai Polres Situbondo

25 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Berita