Menu

Mode Gelap

Berita Β· 23 Okt 2024 19:32 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Mengunakan Aplikasi SignalΒ 


Bayar Pajak Kendaraan Bisa Mengunakan Aplikasi SignalΒ  Perbesar

Padang Pariaman, Publikapost.com Asisten Administrasi Umum Setdakab Padang Pariaman Fakhriyeti membuka secara resmi Sosialisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online dengan menggunakan aplikasi (samsat digital nasional) dalam mempermudah pembayaran pajak di Hall IKK Parit Malintang, Selasa (22/10/2024).

Aplikasi SIGNAL ini sangat memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya, tanpa harus datang kekantor Samsat, masyarakat dapat langsung membayar pajak melalui handphone di aplikasi Signal Dimana saja dan kapan saja”.

Dalam sambutannya Fakhriyeti menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Padang Pariaman mendukung dan mensupport Sosialisasi Signal dilakukan dalam rangka digitalisasi pelayanan Samsat bagi masyarakat yang akan melakukan daftar ulang kendaraan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahunan.

“Kami selaku Pemerintah Daerah sangat mendukung program ini, masyarakat merasa terbantu dalam aplikasi signal ini, karena aplikasi tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak” sebutnya.

Dikesempatan yang sama Fakhriyeti juga meminta kepada seluruh ASN dan seluruh undangan untuk taat membayar pajak dan dapat mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Kami meminta kepada seluruh ASN dan hadirin yang hadir pada kesempatan ini agar taat dalam pembayaran pajak. Karena ASN akan menjadi contoh di tengah masyarakat dalam hal taat Pajak” tegasnya.

Sosialisasi ini di hadiri oleh Kepala UPTD PPD Pariaman, Camat Se-Kab.Padang Pariaman, Wali Nagari se-Padang Pariaman dan ASN dilingkungan Daerah Padang Pariaman.

Seperti diketahui aplikasi SIGNAL merupakan aplikasi pembayaran pajak tahunan yang diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia.

Aplikasi SIGNAL merupakan penyempurnaan atas aplikasi pembayaran pajak tahunan SAMOLNAS yang sebelumnya pernah digunakan pada tahun 2019 s/d akhir tahun 2020.

Masyarakat dapat dengan mudah melakukan pembayaran pajak dimana saja, kapan saja, dalam satu genggaman dan one stop service. Masyarakat dapat mendownload SIGNAL melalui Play Store atau App Store.

(Fakhri)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

Kunjungan Menteri P2MI Untuk Menjalin Kerjasama Strategis Demi Kemajuan Daerah

3 Juni 2025 - 21:21 WIB

Wakil Bupati Rahmat Hidayat Sampaikan Nota Penjelasan Pertanggungjawaban APBD 2024

3 Juni 2025 - 16:50 WIB

Polsek Medan Tembung Lepaskan 4 Tahanan Kasus Judi Di Gang KeluargaΒ 

3 Juni 2025 - 10:25 WIB

Konfercab Ke- XI PC PMII Padang Pariaman Resmi Dibuka

2 Juni 2025 - 23:25 WIB

Dugaan Tindakan Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur, AR Terancam 15 Tahun Penjara

2 Juni 2025 - 17:50 WIB

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Wabup Rahmat Hidayat Menekankan Pentingnya Implementasi Pancasila Tercermin dalam Pelayanan Publik

2 Juni 2025 - 17:39 WIB

Trending di Berita