Menu

Mode Gelap

Berita Β· 23 Okt 2024 19:32 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Mengunakan Aplikasi SignalΒ 


Bayar Pajak Kendaraan Bisa Mengunakan Aplikasi SignalΒ  Perbesar

Padang Pariaman, Publikapost.com Asisten Administrasi Umum Setdakab Padang Pariaman Fakhriyeti membuka secara resmi Sosialisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online dengan menggunakan aplikasi (samsat digital nasional) dalam mempermudah pembayaran pajak di Hall IKK Parit Malintang, Selasa (22/10/2024).

Aplikasi SIGNAL ini sangat memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya, tanpa harus datang kekantor Samsat, masyarakat dapat langsung membayar pajak melalui handphone di aplikasi Signal Dimana saja dan kapan saja”.

Dalam sambutannya Fakhriyeti menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Padang Pariaman mendukung dan mensupport Sosialisasi Signal dilakukan dalam rangka digitalisasi pelayanan Samsat bagi masyarakat yang akan melakukan daftar ulang kendaraan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahunan.

“Kami selaku Pemerintah Daerah sangat mendukung program ini, masyarakat merasa terbantu dalam aplikasi signal ini, karena aplikasi tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak” sebutnya.

Dikesempatan yang sama Fakhriyeti juga meminta kepada seluruh ASN dan seluruh undangan untuk taat membayar pajak dan dapat mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Kami meminta kepada seluruh ASN dan hadirin yang hadir pada kesempatan ini agar taat dalam pembayaran pajak. Karena ASN akan menjadi contoh di tengah masyarakat dalam hal taat Pajak” tegasnya.

Sosialisasi ini di hadiri oleh Kepala UPTD PPD Pariaman, Camat Se-Kab.Padang Pariaman, Wali Nagari se-Padang Pariaman dan ASN dilingkungan Daerah Padang Pariaman.

Seperti diketahui aplikasi SIGNAL merupakan aplikasi pembayaran pajak tahunan yang diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia.

Aplikasi SIGNAL merupakan penyempurnaan atas aplikasi pembayaran pajak tahunan SAMOLNAS yang sebelumnya pernah digunakan pada tahun 2019 s/d akhir tahun 2020.

Masyarakat dapat dengan mudah melakukan pembayaran pajak dimana saja, kapan saja, dalam satu genggaman dan one stop service. Masyarakat dapat mendownload SIGNAL melalui Play Store atau App Store.

(Fakhri)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Polres Sampang Peringati Nuzulul Qur’an 1446 H dengan Kegiatan Buka Puasa Bersama dan Pengajian

26 Maret 2025 - 20:03 WIB

Bertajuk Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan TP PKK Padang Pariaman Gelar Bazar Pasar MurahΒ 

26 Maret 2025 - 17:41 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Menyerahkan Zakat Fitrah

26 Maret 2025 - 14:29 WIB

Hive Billiard dan Lounge Jalan Aksara Beroperasi Di Bulan Ramadhan, FAM Datangi Satpol PP Deli Serdang Minta Dilakukan Penindakan

26 Maret 2025 - 10:18 WIB

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pemilihan e-CATALOG Tahun 2024

26 Maret 2025 - 10:15 WIB

Kombes Pol Hendria Lesmana Kapolresta Deli Serdang yang Baru Disambut Bupati Deliserdang

26 Maret 2025 - 10:10 WIB

Trending di Berita