Pariaman, Publikapost.com – Polres Pariaman telah melakukan penangkapan, salah seorang oknum Guru SD di Kota Pariaman, berinisial Z yang telah melakukan pencabulan terhadap muridnya.
Polres Kota Pariaman, melalui Kasat Reskrim Iptu Rinto Alwi menjelaskan, kejadian ini berawal pada tahun 2023 sampai pada bulan Mei ini. Peristiwa tersebut, terjadi pada saat jam istirahat sekolah.
Setelah itu, murid perempuan ini yang masih duduk dibangku kelas 2 SD tersebut, diajaklah ke gudang sekolah.
“Saat berada didalam gudang pelaku mengancam korban untuk membuka pakaiannya, ” ujar Kasat, Kamis (30/5/24).
Perbuatannya ini, berulang kali dilakukan oleh sipelaku terhadap korban dan korban tidak sanggup melawan, sehingga terjadilah pemerkosaan terhadap korban.
Kasat Reskrim menuturkan, tidak satu saja yang menjadi korban pemerkosaannya, akan tetapi perlakuan tersebut, juga dilakukan terhadap murid kelas 3 SD yang menjadi korbannya.
Namun, karena korban merasakan sakit pada kemaluannya, akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada orangtuannya.
“Korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya, dan orangtua korban langsung melaporkan pelakunya ke Polres Pariaman, ” terang Kasat.
Sementara dari Pihak sekolah merasa kaget atas kejadian ini, setelah apa yang dilakukan pelaku terhadap muridnya.
“Atas kasus ini, pelaku terancam kurungan 20 tahun penjara. Pelaku saat ini, masih ditahan di Mapolres Kota Pariaman dan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya. (Fachri/Tim)