Menu

Mode Gelap

Berita · 26 Jan 2024 17:45 WIB

Belum Ditemukan Bukti Timbun Pupuk, Polisi Pulangkan Anggota Poktan di Situbondo


Belum Ditemukan Bukti Timbun Pupuk, Polisi Pulangkan Anggota Poktan di Situbondo Perbesar

Belum Ditemukan Bukti Timbun Pupuk, Polisi Pulangkan Anggota Poktan di Situbondo

Situbondo,Publikapost.com – Satreskrim Polres Situbondo akhirnya memulangkan Ahmad seorang warga Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Pasalnya karena belum ditemukan bukti melakukan penimbunan pupuk subsidi seperti yang dilaporkan masyarakat pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024.

Sebelumnya ia diperiksa Polisi sebagai saksi atas dugaan penimbunan pupuk subsidi.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo menerangkan setelah menerima laporan informasi dari masyarakat, penyidik Satreskrim langsung menindaklanjuti dengan datang ke TKP dugaan penimbunan pupuk subsidi yakni di Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Dari hasil pemeriksaan gudang tersebut, penyidik menemukan 15 karung pupuk masing-masing 50 kg.

Namun pemiliknya adalah Faris dan Roy dimana keduanya mendapatkan pupuk tersebut dengan membeli di salah satu kios karena sudah terdaftar pada RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

“Jadi pupuk yang diduga dilaporkan ditimbun itu adalah milik keluarganya, dan pemilik pupuk tersebut sudah terdaftar pada RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sehingga bisa membeli pupuk di Kios yang sudah ditunjuk” terang AKP Momon, Jum’at (26/01/2024).

AKP Momon Suwito Pratomo kembali menegaskan bahwa Ahmad yang merupakan Anggota Kelompok Tani dilaporkan menimbun pupuk subsidi masih dalam proses penyelidikan dengan meminta keterangan dari yang bersangkutan dan pemilik kios.

Dari hasil pemeriksaan tersebut Polisi belum menemukan bukti-bukti yang kuat terkait dugaan melakukan penyalahgunaan atau penimbunan pupuk subsidi, sehingga terlapor oleh penyidik dipulangkan.

Namun demikian dalam kasus ini Polisi masih tetap melakukan penyelidikan.

“Jadi kasus dugaan penimbunan pupuk ini masih tahap penyelidikan menindaklanjuti laporan masyarakat, karena dalam prosesnya kita belum menemukan bukti adanya pelanggaran hukum sehingga saudara Ahmad dipulangkan” tutupnya. (Dee)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

Baca Lainnya

Polsek Mampang Prapatan Menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pilgub Bersama Stakeholder

22 November 2024 - 14:03 WIB

Diduga Edarkan Norkoba, Seorang Pria Diringkus Polisi di Binjai

22 November 2024 - 13:29 WIB

Pria Asal Kota Medan Diciduk Satreskoba Polres Binjai Tangkap Tangan Penjual Narkotika, Jenis Sabu

22 November 2024 - 13:26 WIB

Patroli Dunia Maya, Polda Sumut Tangkap Warga Medan Selayang Promosikan Situs Judi Online

22 November 2024 - 13:23 WIB

Pastikan Kesiapan Pemilu, Kapolresta Deli Serdang Tinjau dan Cek Gudang Logistik KPU

21 November 2024 - 20:24 WIB

Plt Bupati Padang Pariaman Evaluasi Rakor TPPS dalam Penyebaran Informasi Penurunan Stunting

21 November 2024 - 20:21 WIB

Trending di Berita