Menu

Mode Gelap

Berita · 26 Jan 2024 17:45 WIB

Belum Ditemukan Bukti Timbun Pupuk, Polisi Pulangkan Anggota Poktan di Situbondo


Belum Ditemukan Bukti Timbun Pupuk, Polisi Pulangkan Anggota Poktan di Situbondo Perbesar

Belum Ditemukan Bukti Timbun Pupuk, Polisi Pulangkan Anggota Poktan di Situbondo

Situbondo,Publikapost.com – Satreskrim Polres Situbondo akhirnya memulangkan Ahmad seorang warga Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Pasalnya karena belum ditemukan bukti melakukan penimbunan pupuk subsidi seperti yang dilaporkan masyarakat pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024.

Sebelumnya ia diperiksa Polisi sebagai saksi atas dugaan penimbunan pupuk subsidi.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo menerangkan setelah menerima laporan informasi dari masyarakat, penyidik Satreskrim langsung menindaklanjuti dengan datang ke TKP dugaan penimbunan pupuk subsidi yakni di Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Dari hasil pemeriksaan gudang tersebut, penyidik menemukan 15 karung pupuk masing-masing 50 kg.

Namun pemiliknya adalah Faris dan Roy dimana keduanya mendapatkan pupuk tersebut dengan membeli di salah satu kios karena sudah terdaftar pada RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

“Jadi pupuk yang diduga dilaporkan ditimbun itu adalah milik keluarganya, dan pemilik pupuk tersebut sudah terdaftar pada RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sehingga bisa membeli pupuk di Kios yang sudah ditunjuk” terang AKP Momon, Jum’at (26/01/2024).

AKP Momon Suwito Pratomo kembali menegaskan bahwa Ahmad yang merupakan Anggota Kelompok Tani dilaporkan menimbun pupuk subsidi masih dalam proses penyelidikan dengan meminta keterangan dari yang bersangkutan dan pemilik kios.

Dari hasil pemeriksaan tersebut Polisi belum menemukan bukti-bukti yang kuat terkait dugaan melakukan penyalahgunaan atau penimbunan pupuk subsidi, sehingga terlapor oleh penyidik dipulangkan.

Namun demikian dalam kasus ini Polisi masih tetap melakukan penyelidikan.

“Jadi kasus dugaan penimbunan pupuk ini masih tahap penyelidikan menindaklanjuti laporan masyarakat, karena dalam prosesnya kita belum menemukan bukti adanya pelanggaran hukum sehingga saudara Ahmad dipulangkan” tutupnya. (Dee)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

Baca Lainnya

Bupati Padang Pariaman Tinjau Persiapan Iven Pacu Kuda Berharap Berjalan Lancar dan Sukses

17 Maret 2025 - 11:14 WIB

Satlantas Polrestabes Medan Amankan 50 Unit Sepeda Motor Saat Melakukan Razia

16 Maret 2025 - 04:17 WIB

Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Satlantas Polrestabes Medan Bersama Honda Indako Gelar Berbagi Ta’jil Untuk Masyarakat Kota Medan

15 Maret 2025 - 18:44 WIB

Bupati Padang Pariaman Mengingat Masa Kecil di Kampung Halamannya Saat Terakhir Safari Ramadhan di Sungai Geringging 

15 Maret 2025 - 18:34 WIB

Berkah Ramadhan, Pokdarkamtibmas Gelar Santunan Yatim Dan Buka Bersama

15 Maret 2025 - 13:23 WIB

Semarak Festival Bedug dan Pasar Kreatif Ramadhan di Jakarta

15 Maret 2025 - 12:33 WIB

Trending di Berita