Menu

Mode Gelap

Berita ยท 7 Feb 2024 23:25 WIB

Berhak Mendapat Uang Lembur Saat Pemilu 2024 Jika Kalian Bekerja


 Ilustrasi para pekerja/ buruh pabrik saat bekerja Perbesar

Ilustrasi para pekerja/ buruh pabrik saat bekerja

Jakarta, Publikapost.com – Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI) Ida Fauzyah terkait pemilihan umum 2024 mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelaksanaan hari libur bagi buruh/ pekerja pada saat hari pemungutan suara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Berdasarkan SE Nomor 1 Tahun 2024 yang dikutip Publikapost, Senin (5/2/2024) ada beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzyah.

Pertama, hari libur nasional tersebut sudah merupakan ketentuan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Maka pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan hari libur.

Kedua, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilih. Apabila harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilih.

Ketiga, pekerja/buruh berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima.

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas Antar Lembaga, Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri

26 Juli 2024 - 15:26 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Kajari, Perkuat Sinergitas untuk Melayani Masyarakat

26 Juli 2024 - 15:21 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Walisongo, Mohon Doa dan Siap Bersinergi dengan Ulama

26 Juli 2024 - 15:16 WIB

Awali Tugas, Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo

26 Juli 2024 - 15:10 WIB

Respon Cepat Polisi Amankan ODGJ yang Meresahkan Warga

26 Juli 2024 - 15:02 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Kawal Ritual Petik Laut Desa Sumberanyar Banyuputih

26 Juli 2024 - 14:56 WIB

Trending di Berita