Menu

Mode Gelap

Berita · 7 Feb 2024 23:25 WIB

Berhak Mendapat Uang Lembur Saat Pemilu 2024 Jika Kalian Bekerja


Ilustrasi para pekerja/ buruh pabrik saat bekerja Perbesar

Ilustrasi para pekerja/ buruh pabrik saat bekerja

Jakarta, Publikapost.com – Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI) Ida Fauzyah terkait pemilihan umum 2024 mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelaksanaan hari libur bagi buruh/ pekerja pada saat hari pemungutan suara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Berdasarkan SE Nomor 1 Tahun 2024 yang dikutip Publikapost, Senin (5/2/2024) ada beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzyah.

Pertama, hari libur nasional tersebut sudah merupakan ketentuan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Maka pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan hari libur.

Kedua, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilih. Apabila harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilih.

Ketiga, pekerja/buruh berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima.

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polresta Deli Serdang Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Kunjungan Presiden RI 

16 Oktober 2024 - 12:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Toba 2024

16 Oktober 2024 - 12:16 WIB

Disdukcapil Kebut Perekapan Data Pemilih Pemula ke Sekolah dan Nagari Untuk Suksesnya Pelaksanaan Pilkada

15 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Ratusan Jiwa Mengungsi dan Melumat Lima Korban Jiwa Akibat Kebakaran di Tambora

15 Oktober 2024 - 12:50 WIB

Polres Situbondo Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 Mulai 14 Oktober

14 Oktober 2024 - 18:29 WIB

Lagi dan lagi, Polres Situbondo Amankan Pengedar Ratusan Pil Trex

14 Oktober 2024 - 18:22 WIB

Trending di Berita