Menu

Mode Gelap

Berita Β· 23 Sep 2024 23:27 WIB

Berkedok Debt Collector, Polsek Pasar Minggu Tangkap Pelaku Perampasan Sepeda Motor


Polsek Pasar Minggu Ungkap Perampasan Sepeda Motor Modus Debt Collector Perbesar

Polsek Pasar Minggu Ungkap Perampasan Sepeda Motor Modus Debt Collector

Jakarta, Publikapost.com Kepolisian Sektor Pasar Minggu Polres Metro Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, AKP Binur J. Simbolon, SH berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka perampasan kendaraan bermotor dijalan raya dengan berkedok debt collector.

β€œBenar kami telah menangkap tiga orang tersangka berinisial YEMN, YW, dan AB karena telah mengambil barang milik orang lain berupa kendaraan bermotor roda dua dengan modus sebagai debt collector,” ucap Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, SH, MH didampingi Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, SH dan Kanit Reskrim Polsek Pasar Minggu, AKP Binur J. Simbolon, SH dalam press release di Mapolsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (23/09/24).

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, mengatakan tersangka yang berjumlah 6 orang secara berkomplotan sudah sering melakukan aksinya di sekitar wilayah Jakarta Selatan.

“Tiga tersangka yang berhasil kami amankan yaitu YEWN, YW, dan AB sedangkan untuk tiga tersangka lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui yaitu L, Y, dan R masih dalam pengejaran,” katanya.

Kapolsek Pasar Minggu menambahkan dari ketiga tersangka yang berhasil kami amankan 2 unit sepeda motor diantaranya sepeda motor jenis Vespa Primavera tahun 2002 warna hijau dan sepeda motor Honda Beat tahun 2024 warna hitam.

β€œSemua kendaraan sepeda motor yang berhasil mereka rampas dikendarai oleh anak-anak yang berada dibawah umur dengan mengatakan kepada anak tersebut bahwa motor yang dibawa anak tersebut mengalami keterlambatan pembayaran,” imbuhnya.

Para pelaku beraksi dengan cara memepet korban di jalan dan mengaku sebagai pegawai leasing. Pelaku kemudian meminta korban ikut ke kantor leasing dan mengambil KTP korban. Pelaku pun mengendarai motor korban, sementara korban dibonceng.

“Memberhentikan korban anak laki-laki yang mengendarai sepeda motor Vespa dan pemiliknya dibonceng,” terangnya.

Polisi Sita Barang Bukti Hasil Perampasan

Lalu, setibanya di jalan yang sepi, pelaku berpura-pura menjatuhkan KTP korban dan meminta korban untuk mengambil KTP-nya. Ketika korban turun dari motor untuk mengambil KTP, pelaku langsung melarikan diri. Motor hasil curian selanjutnya disimpan oleh pelaku di wilayah Pondok Gede untuk dijual ke penadah.

“Jadi mengatasnamakan leasing padahal sebenarnya tidak,” lanjut Kapolsek Pasar Minggu.

Kapolsek menerangkan, dua pelaku yakni YW dan AB tercatat sebagai mahasiswa aktif dari Fakultas Hukum sebuah universitas di wilayah Tanjung Barat, Jakarta Selatan, itu nekat merampas motor untuk membayar uang kuliah.

“Adapun motor curian dijual pelaku dengan harga puluhan juta. Karena himpitan beratnya kehidupan di Jakarta, ngakunya begitu untuk membayar uang kuliah,” terangnya.

Kalolsek menjelaskan pelaku memang melakukan aksinya dengan menyasar remaja. Kini, polisi masih memburu para pelaku lain dalam kasus itu. Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan Pasal 363 dan Pasal 368 KUHP dan diancam pidana penjara hingga 5 tahun.

“Kami dari kepolisian menyarankan kepada orang tua kiranya dalam berkendaraan itu yang belum mencukupi umur jangan diberikan kendaraan karena itu banyak risikonya lebih banyak, seperti yang sekarang ini,” jelasnya. (Nfn/Phay)

Artikel ini telah dibaca 128 kali

Baca Lainnya

Bupati John Kenedy Azis Hadiri Mubes IKA SMANSA Ke- VI

3 April 2025 - 18:06 WIB

Pulang Dinas, Anggota Polri Jadi Korban Begal di Bekasi

3 April 2025 - 13:39 WIB

Walikota Pariaman Bersama Bupati Padang Pariaman Sambut Perantau IKNAMAS Pulang Basamo 2025

2 April 2025 - 23:46 WIB

Saat Shalat Idul Fitri Bupati Mengajak Bangun Persaudaraan Untuk Padang Pariaman Yang Lebih Maju dan Sejahtera

2 April 2025 - 23:44 WIB

Bupati John Kenedy Azis Serius Kembangkan Wisata Pantai Arta Sungai LimauΒ 

2 April 2025 - 09:23 WIB

Tanah yang Dirampas, Gelar Perkara yang Tertunda: Ketika Hukum Tertidur dan Mafia Tanah Bergembira

2 April 2025 - 09:21 WIB

Trending di Berita