Menu

Mode Gelap

Berita Β· 29 Jun 2025 14:08 WIB

Berkedok Guru Ngaji, Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur


Rumah Pelaku AF Di Garis Polisi Perbesar

Rumah Pelaku AF Di Garis Polisi

Jakarta, Publikapost.com Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang berkedok sebagai guru mengaji di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Tindakan bejat dilakukan pelaku di balilk kedok mulia sebagai guru ngaji Anak-anak adalah amanah, bukan objek kejahatan!

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengatakan Polisi mengamankan oknum guru ngaji berinisial AF (54) yang diduga mencabuli 10 santri di bawah umur di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, pada (28/06/25).

“Pelaku sudah diamankan,” katanya kepada awak media saat dikonfirmasi, Minggu (29/06/25).

Murodih mengungkapkan, AF mulai mencabuli anak-anak yang diajar mengaji olehnya sejak tahun 2021. Modus operandi dengan berpura-pura mengajarkan korban pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan kemudian menggambarkan gambar kemaluan di papan tulis serta mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 10.000 s/d Rp 25.000 untuk dicabuli, kemudian mengintimidasi korban dengan cara mengancam serta menampar korban bilamana memberitahukan orang iain.

AF Saat Diamankan Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan

“Sementara ini ada 10 orang yang telah diketahui menjadi korban. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring dengan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait Peksos dan UPTPPPA untuk pendampingan korban,” ungkapnya.

Murodih menjelaskan, Penyidik masih mengembangkan perkara terkait adanya korban lainnya dengan hotline 0813-8519-5468 bagi orangtua/anak yang menjadi korban AF.

“AF diancam dengan pasal pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” jelasnya.

Murodih menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Selatan dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak serta menindak tegas pelaku kejahatan seksual.

“Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

​Program Mahasiswa PMM Berdampak UMM Ajak Warga Desa Sopet Cegah DBD dengan Metode 3M Plus

15 Agustus 2025 - 12:57 WIB

Sumbangkan 21 Medali Emas Kejuaraan Dunia Karate ke-8 di Jepang, Kajati Sulsel Apresiasi Altet Karate-Do Gojukai Sulsel

15 Agustus 2025 - 09:54 WIB

Perda Bale Kerta Adhyaksa Disahkan, Ketut Sumedana Selaku Penggagas Raih Penghargaan Khusus

14 Agustus 2025 - 21:05 WIB

Bupati Padang Pariaman Audensi dengan Kepala BPTD Sumbar Membahas Pengadaan Pemasangan Alat Penerangan Jalan Tenaga Surya

14 Agustus 2025 - 21:01 WIB

BWS Sumatera V Bersama Bupati dan Korem 032/Wirabraja Gelar Gerakan Irigasi Bersih dan Sawah Pokok Murah untuk Ketahanan Pangan

14 Agustus 2025 - 20:59 WIB

Perayaan HUT RI Ke-80, Korlantas Polri Siap Jaga Kamtibmas

14 Agustus 2025 - 20:55 WIB

Trending di Berita