Jakarta , Publikapost.com – Terkait dengan kasus narkotika jenis ganja, Polisi tangkap RP (20) seorang mahasiswa tingkat semester akhir salah satu Universitas Swasta di Jakarta Pusat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan transaksi pembelian narkotika jenis ganja oleh tersangka dilakukan melalui media sosial.
βPenangkapan ini berkaitan dengan pembelian ganja melalui platform Instagram,β ucap Kapolsek Tambora, Senin (04/09/23).
Kapolsek Tambora menerangkan tersangka yang ditangkap tersebut bermula dari pembelian ganja 1,2 kg seharga Rp 6 juta yang dikirim dari Medan dan berhasil di tangkap di kediamannya pada hari Sabtu (02/09/23) sekira pukul 13.00 WIB.
“Paket tersebut yang tiba kemudian diketahui oleh jasa pengiriman bahwa diduga berisi narkotika jenis ganja dilaporkan ke Polisi,” terangnya.
Kapolsek Tambora menambahkan untuk menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pengiriman terkontrol atau Control Delivery ke alamat penerima yang akhirnya berhasil menangkap tersangka RP.
“Paket ganja tersebut kemudian disita dan menjadi barang bukti dalam kasus tersebut. Sementara tersangka RP mengakui juga mengkonsumsi ganja selain dijual olehnya,” imbuhnya.
Kapolsek Tambora menjelaskan ganja yang sebelumnya dijual,tersangka beli dari seorang bandar lain yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya. (Nfn/Phay).