Medan, publikapost.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut melakukan penggeledahan di Rumah Salah Seorang Pelaku, Jalan Binjai Km 9.5, Gang Subur, Dusun III, Desa Lalang, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (05/12/2024), sekira pukul 10.00 WIB.
Penggeledahan tersebut lanjutan penggerekan BNN Sumut sebelumnya, Selasa (19/11/2024) lalu.
Rumah tersebut milik Pelaku, berinisial MS (68) telah diamankan bersama Dua Orang Rekannya, berinisial SL (29) dan AA (49).
Operasi penggeledahan kali ini, Petugas tidak menemukan barang bukti apapun dari Rumah tersebut. Menurut AKBP Belny Warlansyah, Rumah MS sebelumnya sudah dilakukan penggerebekan, dan Pihaknya menemukan barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Ganja, seberat 14 Kg.
“Lokasi ini Satu Bulan yang lalu telah kita lakukan Operasi Penggerebekan. Satu Orang Pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Ganja, seberat 14 Kg. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan berhasil menghentikan Seorang Pelaku, berinisial SL saat mengendarai mobilnya, dan menemukan barang bukti di dalam Mobil tersebut, Narkotika, Jenis Ganja, seberat 100 Kg,” ungkapnya di lokasi.
Hasil penangkapan itu, Pihaknya kembali melakukan pengembangan dan meringkus Seorang Pelaku, berinisial AA yang berada di Lapas Kelas III Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
“AA ini Napi Residivis masih menjalani proses hukumannya berada di Lapas Kelas III Blangkejeren,” terangnya.
Pengungkapan Narkotika, Jenis Ganja, seberat 114 Kg tersebut, dikendalikan AA Napi Residivis dari Lapas Kelas III Blangkejeren.
SL berperan sebagai Sopir untuk membawa barang bukti dari Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh ke Kota Medan.
“Inilah bagian jaringan penghubung dari Kabupaten Gayo Lues ke Kota Medan,” imbuhnya.
MS berperan sebagai Penampung Ganja dari Kabupaten Gayo Lues ke Kota Medan. Pria berusia uzur itu pun melakoni sindikat penyimpan barang bukti di Rumahnya sendiri, menunggu arahan dari AA yang berada di balik jeruji besi untuk pergeseran Ganja tersebut.
“Peran MS sebagai Penerima dan Penampung Narkotika Jenis Ganja di Kota Medan,” tambahnya.
MS melakukan aksinya tersebut belum diketahui sudah berapa lama digelutinya. BNN Sumut masih meningkatkan pengembangannya untuk menangkap keterlibatan Pelaku Lainnya.
“Operasi pengungkapan ini masih kita lakukan pendalaman dan meningkatkan pengembangannya. Dibeberapa TKP, Kita masih lakukan pemantauan dan penyelidikan, sebab masih ada kaitannya dengan para Oknum Pelaku yang sudah kita amankan tersebut,” bebernya.
Belny menegaskan, para Pelaku terancam Hukuman Kurungan minimal selama 6 Tahun Penjara atau Hukuman Mati, dengan Denda, sebesar Rp. 10 Miliar.
“Mempertanggung jawabkan yang dilakukan para Pelaku, mereka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-undang RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman Kurungan minimal 6 Tahun Penjara, atau maksimal 20 Tahun Penjara, atau Mati, atau Seumur Hidup, dan Denda, Rp. 10 Miliar,” tandasnya.
(William)