Bogor, Publikapost.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menjatuhkan sanksi tilang berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap kendaraan Patroli dan Pengawalan (Patwal) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, yang kedapatan membonceng Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, tanpa menggunakan helm.
Peristiwa tersebut pada saat Gubernur Dedi Mulyadi dalam perjalanan menuju acara peresmian Kampus Bhineka Tunggal Ika di Universitas Pertahanan (Unhan) di Sentul, Kabupaten Bogor, yang diresmikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, pada Rabu (11/06/25).
Dalam kondisi lalu lintas padat, Gubernur Jabar yang akrab di sapa KDM menumpang motor Patwal Dishub guna mempercepat waktu tempuh. Namun, ia tampak tidak menggunakan helm saat dibonceng sehingga menuai kritik publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, membenarkan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya melakukan pelacakan berdasarkan video yang beredar.
“Ya, kena ETLE-nya setelah kita telusuri. Setelah viral, kita koordinasi dengan Dishub Kabupaten Bogor dan langsung ditindak,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (13/06/25).
Tak hanya kendaraan yang membonceng Gubernur Jabar, dua kendaraan Patwal lain milik Dishub yang membawa Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor dalam situasi serupa juga dikenai sanksi tilang elektronik.
“Iya, tiga-tiganya ditilang. Prosedurnya tetap mengikuti mekanisme ETLE, yakni dengan pembayaran denda secara daring. Ketiga kendaraan tersebut dipastikan merupakan bagian dari armada resmi Dishub Kabupaten Bogor yang ditugaskan dalam pengawalan pejabat daerah,” imbuh Kasat Lantas Polres Bogor.
Dalam pernyataan video yang diunggah di akun pribadinya, Gubernur Jabar KDM menanggapi kejadian tersebut dan memohon kepada Polres Bogor untuk melakukan penilangan terhadap motor yang membonceng dirinya tanpa menggunakan helm karena itu sebuah pelanggaran.
“Yang mengendarai motornya harus mengikuti prosedur sidang tilang, ini saya merasa karena setiap perbuatan yang salah harus ada hukumannya dan saya bertanggung jawab membayar denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor” ungkapnya.