Padang, Publikapost.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (LK Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) Tahun Anggaran (TA) 2022 dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar, di Padang, Jumat (19/5). LHP tersebut diserahkan oleh Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit, kepada Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Supardi, dan Gubernur Sumbar, Mahyeldi.
Anggota V BPK mengungkapkan bahwa, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LK Pemprov Sumbar TA 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian, Pemprov Sumbar telah berhasil mempertahankan opini WTP yang kesebelas kalinya.
“Capaian ini hendaknya menjadi momentum untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi prestasi yang patut untuk dibanggakan,” ujar Anggota V BPK.
Pada pemeriksaan LK Pemprov Sumbar tahun 2022, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaaan keuangan daerah. Anggota V BPK mengatakan ada lima permasalahan yang harus mendapat perhatian dan harus segera ditindaklanjuti.
Pertama, realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai kondisi sebenarnya yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dan memboroskan keuangan daerah. Kedua, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja sosialisasi pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan dan kondisi sebenarnya. Ketiga, pelaksanaan pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK Kompetensi Keahlian Nautika Kapal Penangkap Ikan pada Dinas Pendidikan tidak sesuai ketentuan.
Permasalahan selanjutnya yaitu, kerjasama pembangunan dan pengelolaan Hotel N Bukittinggi melalui mekanisme Bangun Guna Serah (BGS) belum memberikan manfaat yang optimal, dan pengelolaan penyertaan modal pada PT Andalas Rekasindo Pratama (ARP) tidak tertib yang mengakibatkan Pemprov Sumbar berisiko kehilangan aset tanah yang diinvestasikan.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota V BPK juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi yang dilakukan oleh BPK, Pemprov Sumbar telah menindaklanjuti 1.477 rekomendasi dari 2.066 rekomendasi atau 71,49% dari keseluruhan rekomendasi periode 2005 – 2022. Dan masih terdapat 587 rekomendasi (28,41%) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.
Anggota V BPK berharap Pemprov Sumbar dapat segera menyelesaikan permasalahan yang menjadi temuan BPK dan terus meningkatkan capaian penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sampai dengan semester II 2022.
“Saya berharap permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan. Dan saya berharap Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumbar dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP sesuai dengan kewenangannya,” harapnya.
Turut hadir dalam penyerahan tersbut antara lain, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Slamet Kurniawan, para Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD Provinsi Sumbar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumbar, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumbar, Arif Agus, serta para kepala kantor instansi vertikal dan mitra kerja BPK Perwakilan Provinsi Sumbar.