Padang Pariaman, Publikapost.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumatera Barat melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Hal ini dibenarkan, Inspektur Daerah Kabupaten Padang Pariaman saat cek fisik jalan di Ringan-Ringan, Nagari Pakandangan, Selasa (3/12/2024).
Menurut Hendra, pemeriksaan oleh tim BPK tersebut akan berlangsung selama 45 hari. Dimulai dari pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan terinci.
βPemeriksaannya selama 45 hari. Dimulai sejak November lalu dan akan berlangsung hingga minggu ketiga Desember ini,β ujarnya.
Tim Pemeriksa BPK Sumbar, didampingi Inspektur Hendra Aswara sedang melakukan cek fisik atas pekerjaan jalan DAU Paket III di Ringan-Ringan, Pakandangan, Selasa (3/12).
Adapun fokus pemeriksaan, kata Hendra, lebih kepada belanja daerah, seperti belanja modal dan belanja barang jasa. Kemudian Tim BPK akan menguji dokumen SPJ dan kontrak yang disusun perangkat daerah.
βYang diperiksa belanja daerah tahun 2024 hingga triwulan tiga atau kegiatan per Oktober 2024.
Tim BPK akan menguji SPJ dengan peraturan, seperti Perbup Nomor 2 Tahun 2024 tentang standar biaya umum dan peraturan terkait pengadaan barang jasa,β kata Mantan Kepala DPMPTP itu.
Ia menghimbau, seluruh pimpinan perangkat daerah, pengelola kegiatan dan pengelola keuangan agar proaktif dalam memberikan dokumen permintaan tim BPK. Bagi perangkat daerah yang melakukan perjalanan dinas untuk memberitahukan kepada tim BPK.
βUntuk itu, selama pemeriksaan berlangsung saya berharap OPD proaktif dalam memberikan informasi serta dokumen yang dibutuhkan BPK. Inspektorat mendampingi selama pemeriksaan BPK berlangsung,β ungkapnya.
(Fakhri)