Padang Pariaman, Publikapost.com – Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, terima tim Pemeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Padang Pariaman tahun anggaran 2024 dari BPK RI Perwakilan Sumbar, pada acara Entri meeting pemeriksaan interim laporan keuangan tahun anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, di ruang rapat Sekda, IKK Parit Malintang, pada Senin, (3/2/2025).
Dalam arahannya Bupati Suhatri Bur menyampaikan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sumbar ini, sangat bermanfaat bagi daerah, khususnya Padang Pariaman untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dan temuan- temuan untuk perbaikan, kedepan dalam rangka pertanggung jawaban keuangan.
Dia melanjutkan, bahwa setiap pengeluaran dan penggunaan anggaran daerah yang dilakukan, akan kita sampaikan melalui laporan keuangan yang nantinya akan di periksa kebenarannya oleh BPK, untuk Itu kepada Kepala Perangkat Daerah untuk merespon cepat terhadap permintaan data dan bahan- bahan yang dibutuhkan dalam mendukung pemeriksaan tersebut.
“Setiap anggaran yang digunakan, wajib kita pertanggung jawabkan, untuk itu saya minta respon cepat dari Kepala perangkat daerah terhadap permintaan data dari BPK,” pintanya.
Ia meminta kepada tim yang menyusun LKPD Padang Pariaman, tahun 2024 untuk menyajikan data yang akurat dan tepat.
“Sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar dan semoga kita kembali meraih opini WTP,” ujarnya.
Sebelumnya Dedi Effendi selaku pengendali teknis dalam tim pemeriksaan menyampaikan, bahwa pemeriksaan keuangan dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dalam peraturan BPK RI Nomor 1 tahun 2017.
Pemeriksaan yang akan berlangsung, selama 27 Hari ( 3 Februari s.d 01 Maret 2025 akan mengambil sampel Pemeriksaan atas sejumlah OPD.
“Selanjutnya akan dilakukan, pengujian fisik secara uji petik di lokasi, uji petik juga akan dikomunikasikan kemudian kepada OPD teknis terkait secara tertulis,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan, tujuan pemeriksaan Interim ini adalah untuk mendukung perencana pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2024 dalam rangka pemberian opini, kegiatan pemeriksaan interim/pendahuluan.
Pemeriksaan ini, dimaksudkan untuk memantau tindak lanjut, atas hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, kemudian menilai efektivitas SPI dalam penyusunan laporan keuangan, dan melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi atau saldo akun-akun, serta menilai kewajaran saldo, dengan prioritas pada akun kas, belanja modal, belanja barang, dan jasa, Penerimaan pembiayaan (terkait pinjaman daerah) dan aset tetap serta menilai kepatuhan atas peraturan perundang- undangan.
Dedi menyampaikan, mohon dukungan Pemkab Padang Pariaman dalam menyediakan data dan informasi yang diperlukan selama pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, sehingga kegiatan pemeriksaan berjalan dengan lancar dan tepat waktu.
“Komunikasi antara pemkab Padang Pariaman, dengan tim pemeriksa BPK diharapkan dapat berjalan dengan baik, dengan tetap menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalisme” tutup Dedi.
Turut hadir mendampingi Bupati Suhatri Bur, Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi, Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, dan seluruh kepala Perangkat Daerah. (FAKHRI)