Padang Pariaman, Publikapost.com – Sejumlah kendaraan dinas, yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sampai saat ini, nampaknya masih ada dikuasai oleh sejumlah ASN dan pensiunan pejabat yang tidak sesuai peruntukannya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2021 tentang kendaraan dinas operasional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Hal tersebut dibenarkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Taslim Letter mengatakan, seharusnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memberikan informasi aset-aset kendaraan operasional yang dipakai selama ini bagi ASN yang sudah purna tugas dan menyerahkan aset tersebut kepada Pemda melalui BPKD Padang Pariaman untuk dilakukan lelang kendaraan,” kata Taslim Letter diruangannya, Selasa (14/01/2025).
βDiharapkan dengan kesadaran dan kooperatif, dapat mengembalikan aset-aset kendaraan dinas yang dipakai tersebut, dikembalikan ke Pemkab Padang Pariaman, sehingga pendataan aset bisa kami sesuaikan dengan barang milik daerah yang tercatat di Kabupaten Padang Pariaman,β tandas Taslim Letter.
(Fakhri)