Menu

Mode Gelap

Berita ยท 6 Mar 2025 23:10 WIB

Bupati Padang Pariaman Menghimbau Warga Menjaga Keamanan dan Ketertiban di Bulan Ramadhan


Bupati Padang Pariaman Menghimbau Warga Menjaga Keamanan dan Ketertiban di Bulan Ramadhan Perbesar

Padang Pariaman, Publikapost.com Guna menjaga suasana ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis tak luput mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjaga suasana keamanan dan ketertiban dalam menunaikan Ibadah di bulan Suci Ramadhan 1446 H.

Demikian pula, melalui surat edaran yang disebarluaskan kepada. masyarakat itu juga ditegaskan, bahwa tempat hiburan / karaoke dan sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Suci Ramadhan.

Begitu pula jam operasional rumah makan, restoran, warung atau kedai yang menyediakan makanan dan minuman di tempat, selama bulan Ramadhan juga dibatasi, yakni : pukul 16.00 s/d 04.30 WIB. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman No. 38 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum, demikian isi himbauan yang ditandatangani oleh Bupati Padangpariaman, John Kenedy Azis itu.

Kepada masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan atau dapat menggangu ketertiban umum lainnya.

Sebut misalnya, membuat, memperdagangkan, membunyikan, segala jenis petasan dan kembang api serta bermacam alat permainan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Warga juga diingatkan, jangan membunyikan meriam bambu. Kebut-kebutan hingga melakukan balapan liar dan tawuran.

Demikian pula minum-minuman yang mengandung alkohol, maupun kegiatan lain yang berpotensi menggangu ketentraman dan ketertiban umum.

Masyarakat juga diminta, agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya bahaya kebakaran.

Bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah Puasa, dihimbau untuk tidak merokok, makan dan minum di tempat umum pada siang hari.

Terkait pelanggaran yang terjadi, maka pemerintah Daerah bersama TNI dan Polri serta unsur masyarakat akan mengadakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini serta menindak tegas bagi yang melanggar sesuai aturan yang berlaku. (Fakhri)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Inspektorat Melakukan Audit Penggunaan Dana Puskesmas Tahun Anggaran 2024

1 Juli 2025 - 12:43 WIB

HUT Bhayangkara Ke-79, Prabowo : Kepolisian Harus Jadi Tangguh, Unggul, Bersih dan Dicintai Rakyat

1 Juli 2025 - 10:56 WIB

LHKPN Ketua DPRD Dipertanyakan, M. Sahi: Jangan Terburu-buru Menilai

1 Juli 2025 - 09:29 WIB

Telah Terbentuk Permata Indonesia yang Siap Berantas Kriminalitas Di Sumbar

30 Juni 2025 - 21:51 WIB

Enam Unit Gudang Di Komplek Cemara Cahaya Mas Hangus Terbakar

30 Juni 2025 - 00:21 WIB

Pengurus KOTA Antero taekwondo Club 2025-2026 Resmi Dilantik

29 Juni 2025 - 18:24 WIB

Trending di Berita