Jakarta, Publikapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dana pemulihan dana nasional (PEN) dan penggandaan berang dan jasa di Kabupaten Situbondo, Selasa (21/01/2025)
“ Tersangka KS dan EPJ diduga melakukan pengaturan pemenangan paket pekerjaan, tersangka KS meminta uang investasi, jadi sebelum pekerjaan itu di bidding, itu sudah dimintai duluan kepada para pengusaha yang nantinya di janjikan mendapatkan pekerjaannya dengan senilai 10 persen” ungkap Asep Guntur Direktur penyidikan KPK RI pada konferensi press di gedung merah putih KPK RI.
Asep mengatakan, Karna Suswandi Selaku Bupati Situbondo, Mengatur kepala dinas PUPR EPJ selaku bawahannya untuk memenangkan bidding dari pengusahaan yang sudah menyetorkan sejumlah dana.

Penahanan KS dan EPJ terkait kasus dana PEN dan penggandaan barang jasa di kabupaten Situbondo, konferensi press di gedung merah putih KPK RI.
“Jadi setelah mereka memberikan sejumlah uang, kemudian di data perusahaan mana saja lalu KS memerintahkan EPJ supaya lelangnya di atur dan di menangkan” ungkapnya.
Kendati di tetapkan tersangka, untuk kepentingan penyidikan KPK RI resmi menahan Karna suswandi pada Selasa 21 Januari 2025.
“‘Untuk kepentingan penyidikan kepada saudara KS dan EPJ mulai tanggal 21 hari ini Selasa sampai tanggal 9 Februari 2025 penyidik melakukan penahanan” tutup direktur penyidik KPK RI.