Bupati Kabupaten Situbondo, Karna Suswandi pihaknya telah mengeluarkan Surat edaran kesetiap perusahaan Terkait THR Keagamaan “Edaran itu tertuang berdasarkan nomor:560/0275/431.306.4.2/2023 tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 yang telah ditanda tangani langsung oleh Bupati.
Karna Suswandi juga meminta 4 poin ini kepada para pengusaha yang ada di situbondo.
1. Agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan:
2. Agar perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan, paling lambat tanggal 15 April 2023;
3. Apabila terdapat keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan dapat menghubungi Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang bertempat di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo dengan CP ibu NELY ANJAR FITRIYA No. HP. 085228297637 dan ibu SUPARMI, S.Sos. No. HP. 081510853656 atau mengisi link berikut: https://forms.gle/prECs36w6puGVtKh8 atau scan QR code terlampir
4. Agar menyampaikan laporan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan Tahun 2023 di perusahaan Saudara/Saudari sebagaimana format terlampir. Selanjutnya laporan tersebut agar disampaikan melalui email ke disnakerhubinsit@gmail.com atau dikirim ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo Jl PB. Sudirman Karang Asem Kecamatan Situbondo.
Pemkab Situbondo juga secara khusus membuka posko pengaduan, dan pengaduan tersebut juga bisa secara tatap muka yang bisa langsung mendatangi kantor Disnaker .