Menu

Mode Gelap

Berita · 16 Jan 2024 17:08 WIB

Bupati Suhatri Bur Tegaskan ASN Harus Menjaga Netralitas Menjelang Pemilu 2024


Bupati Suhatri Bur Tegaskan ASN Harus Menjaga Netralitas Menjelang Pemilu 2024 Perbesar

Padang Pariaman, Publikapost.com– Sebagai upaya menjaga netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Padang Pariaman pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan digelar pada 14 Februari mendatang, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/4141/BKPSDM-PKP/XII/2023.

Surat Edaran tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan pegawai ASN dan Non ASN yang netral dan profesional sehingga terselenggaranya Pemilu Tahun 2024 yang berkualitas dan damai.

“Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 yang netral, objektif, dan akuntabel, serta melakukan pembinaan untuk mewujudkan netralitas pegawai ASN dan Non ASN,” ungkap Bupati Suhatri Bur, Selasa (16/01).

Melalui Surat Edaran tersebut, turut dilampirkan ikrar netralitas pegawai ASN dan Non ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 serta Pakta Integritas yang berbunyi menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing, menghindari konflik, menggunakan media sosial secara bijak dan menolak politik uang.

(Fakhri)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita