Menu

Mode Gelap

Berita · 26 Feb 2024 23:50 WIB

Buronan Asal Kejari Teluk Bintuni Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung RI


Buronan Asal Kejari Teluk Bintuni Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung RI Perbesar

Sulsel, Publikapost.com — Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati SulSel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat telah berhasil mengamankan “Buronan” asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat.

Buronan yang diamankan yaitu seorang lelaki inisial JBB (umur 57 tahun / Pekerjaan Kontraktor) yang terjerat kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kab.Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dengan indikasi pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan (Mangkrak).

Akibat perbuatan Tersangka JBB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000,- (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (BPKP) Provinsi Papua Barat.

Tersangka JBB sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kurang lebih 1 tahun 3 bulan sesuai Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : Print-277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 Nopember 2022. Ujar soetarmi, selaku kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, (26/2/2024).

Sebelum mengamankan Tersangka JBB, terlebih dahulu dilakukan kegiatan Surveilence selama 2 (dua) hari 2 (dua) malam untuk memastikan keberadaan Tersangka JBB ditempat persembunyiannya di Perumahan Dg Tata I Blok 3 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Tersangka yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk dilanjutkan proses Penyidikannya selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan t Hukum, jelasnya.

Adapun Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka JBB yaitu :

Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka JBB yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungkasnya. (Abu Algifari)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bangunan Royal Residence Di Ruang Terbuka Hijau Mendapat Tanggapan Serius Dari Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan Medan

18 April 2025 - 00:55 WIB

Warga Gang Kasih Tuding Lurah Binjai Di Duga Manipulasi Data, Sosialisasi Aset Gagal, Honorer Dinas SDABMBK Kota Medan Tanpa SPT Di Tolak Warga

17 April 2025 - 22:10 WIB

Diduga Tidak Sesuai Anggaran Bagian Dari Kontruksi Bangunan Mengalami Keretakan

17 April 2025 - 01:55 WIB

Bupati Padang Pariaman Fokus Menurunkan Angka Stunting, Mengeliminasi TB Paru, dan Penanganan Penyakit Jantung

17 April 2025 - 00:28 WIB

Pemkab Padang Pariaman Mulai Menerapkan Sistem Full Day School Semua Jenjang Pendidikan

16 April 2025 - 20:37 WIB

Bupati John Kenedy Azis Membuka Secara Resmi Tournament Sepak Bola IPPKO CUP ke IX Tahun 2025

16 April 2025 - 17:43 WIB

Trending di Berita