Situbondo, Publikapost.com – Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPRD Kabupaten Situbondo sudah ditetap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo dengan 469 peserta dan 2 di antaranya mantan napi koruptor.
“Iya ada 469 DCT yang telah kami tetapkan pada 3 November 2023, ada 2 mantan napi korupsi yang lolos untuk ikut berkontestasi politik di Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Situbondo Marwoto dilansir dari kompas.com Minggu (5/11/2023).
Dalam keterangannya Marwoto juga menjelaskan bahwa tahapan verifikasi sudah selesai, dengan skema calon legislatif laki-laki 278 orang dan berjumlah 191 orang yang tergabung dalam 16 partai politik Pemilu 2024.
“2 calon legislator mantan napi korupsi tersebut pernah menjalani masa hukuman kurang dari 5 tahun sehingga tidak wajib mempublikasikan diri di media massa,” jelasnya dia.
Kendati demikian, pada tahapan DCT, berbagai partai politik masih memiliki kesempatan mengubah nama calonnya. Sehingga masih adanya potensi perubahan nama calon.
“Dari 469 orang itu ya selama tidak ada tanggapan lagi dari partai masih ada potensi berubah-ubah,” ungkapnya.
Sedangkan pada masa kampanye yang akan dimulai 28 November 2023, semua calon legislatif dan eksekutif diperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan.
Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023.
“Untuk kampanye di lembaga pendidikan diperbolehkan, kalaupun kampanye di pondok ya kampus pondok, calon harus memberi keterangan yang jelas, dan untuk kampanye di tempat ibadah dilarang,” tuturnya.