Medan, publikapost.com – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023, tentang Perubahan Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dihadiri Ketua DPRD Drs. Wong chun sen, M.Pd.B., di Jl. Maluku, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Minggu (15/12/2024).
Camat Medan Perjuangan, Hidayat AP, S.Sos, M.SP., hadir pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Drs. Wong chun sen, M.Pd.B.
Ketua DPRD menyampaikan Visi Misi Perlindungan Anak bagi Warga yang memiliki Anak supaya tetap mengawasi dan dipelihara kehidupannya, dengan demikian tidak menjadi Anak yang suka meminta minta di Pinggir Jalan.
“Demi menjaga mentalitas dan kegiatan Anak-anak, sebagai Orang tua harus peduli dan memberi perhatian yang tulus pada Anak-anak kita. Jangan sampai terlibat dan terjadi akan pengaruh kejahatan remaja, yang akhir-akhir ini sangat menimbulkan keresahan.
Bila itu terjadi, tentu kenyamanan dan keselamatan untuk anak-anak kita menjadi beban para Orang tua, apalagi bila anak-anak kita sampai turun ke jalan untuk meminta-minta, sungguh sangat menyedihkan. Mari para Orang tua beri perhatian yang benar pada Anak-anak kita, supaya masa depan mereka dapat mereka raih kedepan,” sebutnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Lurah Pandau Hilir, OPD, Dinas Sosial, Dosen Unimed, Dinas Kepependuduikan, dan Warga Masyarakat.
(William)