Menu

Mode Gelap

Berita · 25 Okt 2023 19:10 WIB

Camat Medan Timur Sidak Ke Gudang PT Mechtron Mastevi Indonesia, Tindak lanjuti Keluhan Warga


Camat Medan Timur Dan Bersama Warga Sidak ke Gudang PT Mechtron Mastevi Indonesia. Perbesar

Camat Medan Timur Dan Bersama Warga Sidak ke Gudang PT Mechtron Mastevi Indonesia.

Medan, Publikapost.com – Gudang PT Mechtron Mastevi Indonesia yang berada jalan Mandor Kelurahan Pulau Brayan Darat 1 (satu) Kecamatan Medan Timur dikeluhkan Warga dengan Adanya kegiatan yang melampaui kebisingan.

Menindak lanjuti Pengaduan warga tepat pada pukul 15.15 Wib Noor Alfi Pane Camat Medan Timur melakukan sidak ke Gudang tersebut, Rabu (25/10/2023)

Noor Alfi Pane mengatakan bahwa dirinya melakukan sidak ke Gudang PT Mechtron Mastevi Indonesia berdasarkan surat keberatan warga yang di terimanya

“Kita Sidak berdasarkan keberatan warga atas keberadaan gudang ini bang,” ungkapnya

Lanjut Noor Alfi Pane mengatakan bahwa saat sidak HRD PT Mechtron Mastevi Indonesia tidak bisa menunjukkan dokumen perijinan

“Kita tadi ada minta di tunjukkan dokumen perizinan, namun pihak perusahaan tidak mampu menunjukkannya bang,” katanya

Noor Alfi Pane juga mengatakan sesuai dengan surat keberatan warga dirinya meminta kepada pengusaha menghentikan seluruh kegiatan operasional di gudang sebelum menunjukkan dokumen perizinan

“Sesuai surat keberatan dan aspirasi warga yang saya terima kita minta perusahaan tidak melakukan kegiatan apapun sebelum menunjukkan dokumen perizinan,” ujarnya.

Dalam Sidak Camat Medan Timur tersebut tampak hadir Husni Hamid Lubis SE, Tokoh Masyarakat Sumatera Utara, Oni Isworo SH, Tokoh Kecamatan Medan Timur, Ustadz Reza Mangunsong Tokoh Agama Kecamatan Medan Timur serta warga yang keberatan.

Poppy Kamariah Sumayku warga jalan Mandor Kelurahan Pulau Brayan Darat 1 (satu) Kecamatan Medan Timur yang berdindingan di samping gudang PT Mechtron Mastevi Indonesia mengatakan bahwa dirinya merasa keberatan dan terganggu dengan adanya Gudang di sebelah rumahnya dengan kegiatan yang mereka lakukan / bekerja dengan keributan dan kebisingan suara – suara mesin di gudang tersebut yang mengganggu kenyamanan dirinya dan merusak beberapa tanaman.

Untuk Dampak Lingkungan, juga menghambat arus lalulintas serta terjadinya kemacetan jalan. Dimana jalan tersebut berukuran 3,5 Meter

“Dari awal kita sudah menyampaikan keberatan atas keberadaan gudang tersebut, saya sudah menyurati lurah, ke Polsek Medan Timur dan langsung keberatan secara lisan kepada pemilik gudang namun hingga saat ini keberatannya tidak di tanggapi,” pungkasnya.

Sebelumnya Noor Alfi Pane Camat Medan Timur telah menggelar Mediasi pada :

Hari/Tanggal : Kamis/05 Oktober 2023
Pukul : 09.00 Wib
Tempat : Kantor Camat Medan Timur Jl. H.M.Said No.1 Medan
Catatan :
1. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) /Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
2. Surat Ijin Usaha Dinas terkait
3. Diharapkan dapat tanpa di wakilkan, apabila di wakilkan untuk membawa surat kuasa kepada yang menerima kuasa agar dapat di lakukan media mencari solusi terbaik. (Hb)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polsek Mampang Prapatan Menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pilgub Bersama Stakeholder

22 November 2024 - 14:03 WIB

Diduga Edarkan Norkoba, Seorang Pria Diringkus Polisi di Binjai

22 November 2024 - 13:29 WIB

Pria Asal Kota Medan Diciduk Satreskoba Polres Binjai Tangkap Tangan Penjual Narkotika, Jenis Sabu

22 November 2024 - 13:26 WIB

Patroli Dunia Maya, Polda Sumut Tangkap Warga Medan Selayang Promosikan Situs Judi Online

22 November 2024 - 13:23 WIB

Pastikan Kesiapan Pemilu, Kapolresta Deli Serdang Tinjau dan Cek Gudang Logistik KPU

21 November 2024 - 20:24 WIB

Plt Bupati Padang Pariaman Evaluasi Rakor TPPS dalam Penyebaran Informasi Penurunan Stunting

21 November 2024 - 20:21 WIB

Trending di Berita