Situbondo, Publikapost.com – Terkait Debat ke-3 yang di gagalkan secara sepihak oleh Penyelenggara Debat Pilkada 2024 Kabupaten Situbondo, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon 01 (Mas Rio -Mbak Ulfi) Ek0 Kintoko Kusumo dengan tegas menyampaikan pandangan dan perkembangan dinamika politik yang ada di Kabupaten Situbondo.
Dirinya menyampaikan bahwa ada 9 hal upaya penggagalan Debat Ketiga dalam bentuk mengkebiri demokrasi pelanggaran tahapan pemilu dan menodai kode etik penyelenggara pemilu. “Kami melihat gejala-gejala kecendrungan dari KPU dari awal seperti penundaan debat, dan perubahan materi debat yang mengarah meniadakan debat, ini jelas-jelas bertentangan dengan PKPU dan peraturan KPU.” kata Ek0 Kintoko Kusumo saat konferensi pers di Posko Pemenangan Rio Ulfi. Jum’at (22/11/2024).
Selanjutnya pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai hak konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu pihaknya juga menampik dengan tegas tuduhan KPU bahwa debat digagalkan karena ada massa dari pasangan calon 01 adalah tidak benar. “Itu tidak benar, massa yang hadir bukanlah massa dari 01, melainkan skenario yang didramatisir dengan menggunakan seragam atau kaos oranye.” tegasnya.
Bahkan gak hanya itu saja, dirinya juga menyampaikan bahwa KPU mengabaikan rekomendasi dari Bawaslu dan Kapolres yang seharusnya melanjutkan debat, namun malah menghentikannya dalam pleno.
“Paslon 01, Rio-Ulfi, tidak berniat membawa massa dan mematuhi kesepakatan KPU. Mereka yang hadir bukanlah pendukung 01.” tambahnya.
Pihaknya mengajak masyarakat Situbondo untuk mengawal proses pilkada 2024 dengan jujur dan adil, serta berharap KPU bersikap profesional menjelang hari pemilihan pada 27 November.
Seluruh tim Paslon 01 diminta untuk tetap fokus pada wilayah kerja masing-masing dan tidak terprovokasi oleh isu dan gerakan politik dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami meminta pihak berwajib untuk mengungkap skenario provokasi proses debat agar masyarakat mengetahui siapa yang berada di balik semua ini.” jelas Eko.
Dengan gagalnya debat ketiga, masyarakat Situbondo telah dirugikan karena tidak mendapatkan pendidikan politik. Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum, baik melalui pelanggaran kode etik ke DKPP maupun sengketa ke Bawaslu. Mereka juga memiliki bukti foto yang menunjukkan adanya skenario yang didesain untuk merugikan Paslon 01.
“Dalam waktu dekat, tim hukum akan mengambil langkah-langkah hukum dan membawa kasus ini ke Kepolisian dan Bawaslu karena adanya gangguan terhadap proses pilkada yang sudah diatur dalam pasal perundang-undangan.” tutupnya. (Dee)