Medan, Publikapost.com – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang wanita bernama Lina (44). Korban tewas setelah dianiaya secara brutal oleh tersangka D.C (41) di sebuah rumah di Jalan Pukat II, Medan Tembung. Aksi keji ini dipicu oleh dendam lama dan paranoia tersangka yang berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa motif tersangka dilandasi oleh sakit hati dan rasa ditipu.
“Tersangka memiliki dendam terkait kasus penganiayaan di tahun 2023. Ia mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada korban untuk mengurus perkaranya saat itu, namun ia tetap ditahan,” ujar Bayu dalam keterangan presnya, Rabu (27/8/2025).
Puncak dari kekejian ini terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Menurut kronologi yang diungkap polisi, pertikaian antara korban dan tersangka sudah dimulai sejak pagi hari. Situasi memanas pada pukul 20.00 WIB ketika tersangka, yang curiga sabu-sabu miliknya berkurang, menuduh korban hendak menjebaknya.

Tanda Bukti Kekerasan Pelaku Terhadap Korban, Sehingga Menimbulkan Kematian Secara Tak Wajar
Dalam keadaan emosi dan di bawah pengaruh narkoba, D.C memukuli korban berulang kali sambil terus menanyakan keberadaan narkotika tersebut. Meski korban sudah menunjuk beberapa lokasi, sabu-sabu yang dicari tidak ditemukan. Amarah tersangka semakin menjadi-jadi.
“Tersangka terus memukuli badan, tangan, serta kepala korban dengan menggunakan botol bir, meskipun korban sudah berusaha melindungi diri di ujung tempat tidur,” tambah Bayu.
Dari hasil penyelidikan mendalam, terungkap fakta-fakta penyiksaan lain yang lebih mengerikan. Tersangka diketahui menyekap korban di lantai tiga rumahnya, merampas akses komunikasi, dan pernah melakukan kekerasan seksual dengan memasukkan botol bir ke kemaluan korban.
“Bahkan, tersangka juga pernah memaksa korban meminum air seninya sendiri yang diletakan dalam baskom,” ungkap bayu.
Korban yang telah bersimbah darah akhirnya meninggal dunia akibat penganiayaan berat tersebut. Kasus ini terungkap setelah viral dimedia sosial dan pihak satreskrim Polrestabes melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan Autopsi korban, terdapat bengkak pada kepala belakang sisi kiri dan sisi kanan, kedua tangan atas dan tungkai atas korban mengalami kemerahan, tangan korban bagian atas terdapat luka bekas gunting, dan Bagian Dalam resapan darah pada pembukaan kulit kepala kanan, serta resapan darah selaput tebal otak kiri.
“Atas perbuatannya, tersangka D.C dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, serta Pasal 333 ayat (3) mengenai penyekapan yang berujung maut,” pungkas bayu.
(Reporter : Habib)