Menu

Mode Gelap

Berita ยท 27 Agu 2025 15:59 WIB

Dendam Berujung Maut, Pria di Medan Siksa Wanita dengan Botol Bir Kedalam Kelamin Hingga Tewas


Dendam Berujung Maut, Pria di Medan Siksa Wanita dengan Botol Bir Kedalam Kelamin Hingga Tewas Perbesar

Medan, Publikapost.com – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang wanita bernama Lina (44). Korban tewas setelah dianiaya secara brutal oleh tersangka D.C (41) di sebuah rumah di Jalan Pukat II, Medan Tembung. Aksi keji ini dipicu oleh dendam lama dan paranoia tersangka yang berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa motif tersangka dilandasi oleh sakit hati dan rasa ditipu.

“Tersangka memiliki dendam terkait kasus penganiayaan di tahun 2023. Ia mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada korban untuk mengurus perkaranya saat itu, namun ia tetap ditahan,” ujar Bayu dalam keterangan presnya, Rabu (27/8/2025).

Puncak dari kekejian ini terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Menurut kronologi yang diungkap polisi, pertikaian antara korban dan tersangka sudah dimulai sejak pagi hari. Situasi memanas pada pukul 20.00 WIB ketika tersangka, yang curiga sabu-sabu miliknya berkurang, menuduh korban hendak menjebaknya.

Tanda Bukti Kekerasan Pelaku Terhadap Korban, Sehingga Menimbulkan Kematian Secara Tak Wajar

Dalam keadaan emosi dan di bawah pengaruh narkoba, D.C memukuli korban berulang kali sambil terus menanyakan keberadaan narkotika tersebut. Meski korban sudah menunjuk beberapa lokasi, sabu-sabu yang dicari tidak ditemukan. Amarah tersangka semakin menjadi-jadi.

“Tersangka terus memukuli badan, tangan, serta kepala korban dengan menggunakan botol bir, meskipun korban sudah berusaha melindungi diri di ujung tempat tidur,” tambah Bayu.

Dari hasil penyelidikan mendalam, terungkap fakta-fakta penyiksaan lain yang lebih mengerikan. Tersangka diketahui menyekap korban di lantai tiga rumahnya, merampas akses komunikasi, dan pernah melakukan kekerasan seksual dengan memasukkan botol bir ke kemaluan korban.

“Bahkan, tersangka juga pernah memaksa korban meminum air seninya sendiri yang diletakan dalam baskom,” ungkap bayu.

Korban yang telah bersimbah darah akhirnya meninggal dunia akibat penganiayaan berat tersebut. Kasus ini terungkap setelah viral dimedia sosial dan pihak satreskrim Polrestabes melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan Autopsi korban, terdapat bengkak pada kepala belakang sisi kiri dan sisi kanan, kedua tangan atas dan tungkai atas korban mengalami kemerahan, tangan korban bagian atas terdapat luka bekas gunting, dan Bagian Dalam resapan darah pada pembukaan kulit kepala kanan, serta resapan darah selaput tebal otak kiri.

“Atas perbuatannya, tersangka D.C dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, serta Pasal 333 ayat (3) mengenai penyekapan yang berujung maut,” pungkas bayu.

(Reporter : Habib)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Fraksi DPRD Padang Pariaman Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Penjelasan atas RAPBD-P Tahun Anggaran 2025

27 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Masyarakat Pukat II Bersama BKM Al muqorrobin Dan Ormas Islam PSIN Desak Kepolisian Memasang Garis Police Line

27 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Apel Pengamanan Kodam XIV Hasanuddin, Dua Lembaga Penegak Hukum Teken Perjanjian Kerjasama

27 Agustus 2025 - 11:53 WIB

Wartawan Harian Posmetro Dikeroyok Polisi Dan Satpolpp Saat Melakukan Peliputan Aksi Demo Di Gedung DPRD Sumut

27 Agustus 2025 - 11:32 WIB

Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

27 Agustus 2025 - 11:25 WIB

Proses Pengusulan PPPK Tenaga Kesehatan, Bupati John Kenedy Azis Menegaskan Tidak akan Mentolerir Praktik Pungli

26 Agustus 2025 - 23:35 WIB

Trending di Berita