Medan – Publikapost.com – Personil Sat Reskrim Polsek Medan Tembung, mengeluarkan 3 (Tiga) barang bukti sepeda motor hasil giat 0atroli gabungan malam bersama Satuan Brimob Pada, pada hari Sabtu, 22/2/2025 lalu.
Dari Ke 3 (Tiga) barang bukti tersebut dikeluarkan pada hari Senin, 23/2/2025. Diduga dengan meminta uang Rp. 400.000,- Per sepeda motor kepada keluarga pengendara.
Wartawan mengkonfirmasi salah seorang keluarga pengendara yang tidak mau disebutkan namanya untuk mempertanyakan apakah sepeda motor mereka sudah dikeluarkan?. ” Sudah keluar bang”. Hari Senin itu juga nang dikeluarkan”. Lalu Wartawan mempertanyakan apakah Bayar.? ” Bayar kami bang, 1 (Satu) Kereta Rp. 400.000 X 3 sepeda motor total Rp. 1.200.000,-

Kondisi Saat Barang Bukti Di Halaman
Di lokasi berbeda Wartawan mengkonfirmasi Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson, terkait dikeluarkannya barang bukti sepeda motor tersebut.
“Trims infonya habib, akan saya cek personil kami jika benar ada meminta uang akan kami tindak,” ucap Kapolsek Medan.
Tak sampai disitu juga, Wartawan mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung Iptu Parulian Sitanggang, terkait dikeluarkannya barang bukti sepeda motor tersebut,. Namun disesalkan, Iptu Parulian, belum bisa memberikan keterangan lebih jelas dan detail, pada Jum’at, 28/2/2025.
Sebelumnya, 6 (Enam) Unit sepeda motor jenis Satria dan para pengendara ikut diamankan dari Tim Gabung malam Polrestabes Medan, melalui Polsek Medan Tembung bersama Satuan Personel Brimob dijalan Letda Sujono, tepatnya didepan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBBU ).
Ke 6 (Enam) pdngendara sepeda motor serta kendaraannya Juga ikut di amankan hingga sampai 1 ( Satu) Malam.
Berdasarkan keterangan dari keluarga pengendara, mereka diamankan depan SPBU dikarenakan mereka mengendarai sepeda motor dengan menggunakan knalpot Brong dan tidak memakai helm.
Pada hari Minggu, 23/2/2025. Keluarga dari mereka berdatangan ke Polsek Medan Tembung untuk melihat keluarganya yang diamankan di Polsek Medan Tembung, serta menguruskan kendaraan roda 2 (Dua) yang juga ikut diamankan agar bisa di keluarkan,
Namun, hasil permohonan untuk mengeluarkan kendaraan tersebut, hanya 3 (Tiga) kendaraan yang bisa dikeluarkan, dikarenakan memiliki dokumen seperti BPKB dan STNK. Dan ke 3 (Tiga) barang bukti tersebut belum bisa dikeluarkan dikarenakan belum menunjukkan dokumen penting seperti BPKB dan STNK. (Kaperwil Sumut – Habib)