Medan, Publikapost.com – Permainan bisnis ilegal BBM, jenis solar bersubsidi diduga lancar beroperasi di kawasan Wilayah Kecamatan Medan Utara. Mengetahui isu masyarakat, Aparat penegak Hukum gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, dan TNI melakukan penggerebekan Satu unit gudang diduga dijadikan tempat Penampungan dan oenimbunan BBM solar bersubsidi diduga ilegal, bertempat di Jalan 4, Lingkungan lll, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Dari pantauan di lokasi tampak para petugas Aparat penegak Hukum dari Insitusi Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati) didampingi Personil TNI Pomdan l Bukit Barisan BB, dan Pemerintah Kelurahan Rengas Pulau. Tim Gabungan menggrebek lokasi gudang yang dijadikan tempat transit penampungan dan penimbunan BBM solar bersubsidi ilegal. Tampak Tim Kejaksaan menaiki tangga untuk memantau dan melihat ke Area dalam gudang sebelum pintu gerbang dibuka dari luar dengan cara paksa.
Tindakan ini bagian Program Pemerintah dan Atensi Presiden RI, Prabowo Subianto segera menindak tegas aksi Kejahatan Korupsi, Narkoba, Judi Online, dan Oknum Penimbun Ilegal BBM, seperti yang dilakukan Tim Gabungan Kejati dan TNI.
Menurut Sumber, di dalam gudang terdapat beberapa Unit tangki duduk, selang, dan peralatan-peralatan lain yang digunakan untuk bongkar muat minyak. Kemudian pihak Kejati Sumut memasang Police Line di dalam dan pintu gudang sebelum pergi meninggalkan gudang, tanpa membawa barang bukti dan Pelaku.
Sumber juga mengatakan, Gudang tersebut milik berinisial CDT dan MNR. Namun saat tindakan penggerebekan dilakukan Keduanya dikabarkan berhasil melarikan diri.
Lurah Rengas Pulau, Catur Muhammad Sarjono, SH., M.Kn., mengapresiasi dan mendukung pihak Kejati Sumut dan TNI yang telah menggerebek gudang yrmpat penimbunan solar bersubsidi ilegal tersebut.
βSaya sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan Pihak Kejaksaan dan TNI memberantas tindak pidana penimbunan minyak solar ilegal. Itukan minyak bersubsidi, jadi kemungkinan akan dijual ke pihak Industri, dengan harga cukup tinggi,β katanya ketika dikonfirmasi via HP, Kamis (07/11/2024).
Menurut Catur, pihaknya dihubungi pihak Kejati Sumut untuk melakukan pendampingan sebelum penggerebekan. βSaya ditelepon pihak Kejaksaan untuk mendampingi mereka, karena lokasinya berada di Wilayah kita,β ucapnya.
Lebih jauh dikatakan Lurah Catur, penggerebekan itu merupakan tindak lanjut pengembangan dari temuan pihak Kejaksaan di Kota Medan.
βAwalnya sudah terjadi tangkap tangan supu tangki di Daerah Kota Medan, lalu terjadi penggerebekan ini,β terangnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumut belum berhasil dikonfirmasi awak media untuk dimintai tanggapannya terkait penggerebekan gudang penimbunan solar ilegal tersebut.
Infomasi yang diperoleh dari Warga setempat, Jum’at (08/11/2024) menjelaskan, di Lokasi dalam gudang tersebut merupakan temmpat Penimbunan minyak solar bersubsidi dan oplosan gas elpiji. Terdapat Dua Unit gudang yang sudah lama beroperasi dan sangat aman, diduga dijaga Oknum Aparat TNI, kata seorang Warga, benisial AN (45) saat dimintai keterangan sebagai narasumber terpercaya.
Dua Unit gedung yang digunakan sebagai tempat penimbunan solar bersubsidi dan oplosan gas elpiji ini menjadi sorotan dan pertanyaan berbagai pihak, mengapa sampai saat ini para mafia minyak solar bersubsidi dan gas elpiji masih terus lancar beroperasi, dan mirisnya diduga dibackup seorang Oknum Anggota Marinir, yang seharusnya menjadi tanggung jawab mereka memberantas segala pratek ilegal yang merugikan Negara.
Untuk itu, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Pomdam I Bukit Barisan untuk menangkap dan memberikan sanksi kepada Oknum Marinir yang diduga terlibat usaha ilegal milik berinisial M dan H, Pelaku Mafia BBM dan Gas Elpiji.
(William)