Menu

Mode Gelap

Berita Β· 5 Jul 2024 13:31 WIB

Diduga Gunakan Buku Nikah Palsu, HJ. YN Dilaporkan Ke Polres Metro Bekasi


Diduga Gunakan Buku Nikah Palsu, HJ. YN Dilaporkan Ke Polres Metro Bekasi Perbesar

 

Jakarta, Publikapost.com Kuasa hukum ahli waris dari Alm. Benny Suprapto melalui Dhipa Adista Justicia Lawfirm membuat laporan polisi (LP) akan adanya dugaan pemalsuan (Buku Nikah) dan atau keterangan palsu kedalam akte otentik oleh terlapor atasnama Hj. YN.

“Kami selaku kuasa hukum Ahli Waris dari alm. Benny suprapto membuat Laporan di POLRES METRO BEKASI dengan Nomor : STTLP/B/ 2203 / VII/ 2024/SPKT/POLRES

METRO BEKASI/POLDA METRO oleh Ahli waris yang sah terhadap terlapor atasnama Hj. Yosa Novita,” ujar Marusaha Hutadjulu, SH.,MH., salah satu kuasa hukum dari ahli waris saat jumpa pers di Kantor Dhipa Adista Justicia Law Firm, beralamat di Jln. Kusuma. Komplek Ruko Taman Duta Mas, Blok B1, No. 36. Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol, Petamburan, Kamis (4/7/24) malam.

Diterangkan, pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 14.00 wib, dengan terlapor atasΒ  namaΒ  HJ.Β  YN,Β  dengan uraianΒ  kejadian, pada hari dan tanggalΒ  tersebut diduga telah terjadi tindak pidana PEMALSUAN DAN ATAU MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU KEDALAM AKTA OTENTIK.

“Awal nya, korban mendapat musibah yaitu ditinggalkan oleh suami yang bernama alm. Benny suprapto. Kemudian korban mengecek seluruh aset milik alm suami korban dan setelah di cek korban kaget diketahui salah 1 aset alm. suami korban di jual oleh terlapor berupa sebidang tanah seluas 1105 meter persegi yang terletak di cikarang barat dengan total kerugian sebesar Rp. 10 milyar,” terang kuasa hukum.

Selanjutnya setelah ditelusuri oleh korban, Marusaha Hutadjulu, SH.,MH., mengatakan, bahwa diketahui terlapor memalsukan buku nikah dan setelah di cek ke kantor KUA Kab. Sumedang Kecamatan Conggeang.

“Dan dibuatkan surat keterangan bahwa benar terlapor memalsukan surat nikah alm. suami korban, dengan terlapor berdasarkan isi surat KUA, bahwasanya kedua orang tersebut tidak tercatat di kantor kami, sedangkan buku nikah tersebut dikeluarkan oleh KUA Kab Sumedang Kecamatan Conggeang,” sambungnya.

Atas kejadian tersebut, Marusaha Hutadjulus, SH.,MH., menegaskan, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp. 10 milyar, dan korban melalui kuasa nya bersama dengan Dhipa Adista Justicia Law Firm melaporkan ke polres metro bekasi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun tim hukum dari Dhipa Adista Justicia yang menangani perkara tersebut diantaranya, Kombes Pol (P) DR. Drs. Hadi Purnomo, MH., Kombes Pol. Frankie P Samosir, SH., Marusaha Hutadjulu. SH.,MH., Nicho Hezron, SH.,MH., Jessie Hezron, SH.,MH., Johanes Napitupulu, SH., Iansen Christian Tampubolon, SH., Yohana Christine Baneuli Sirait, SH.,MH., Bambang Christian, SH., Indra Patra, SH., ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS. (RDI/RED)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita