Pekanbaru Riau, Publikapost.com – Lokasi proyek pembangunan semenisasi diduga dialihkan sepihak oleh rekanan kontraktor tanpa adanya persetujuan resmi dari pihak Dinas PU atau perubahan RAB.
Proyek pembangunan semenisasi yang ketahui seharusnya berolaksi di wilayah Rt 01/Rw 12 Kel. Mentangor Kulim Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau, yang di anggarakan dari APBD T. A 2023 telah di pindahkan di perumahan putri indah Kulim Rt02/Rw12.Kelurahan Mentangor Kulim Kecamatan Tenayanraya.
Terungkapnya pemindahan lokasi proyek tersebut berdasarkan pengakuan seorang pengawas lapangan dari pihak rekanan kontraktor pelaksana, bahwa lokasi proyek tersebut seharusnya bukan disini ucapnya Dodi.
| Baca Juga : https://publikapost.com/proyek-tidak-selesai-tepat-waktu-dinas-puprpkpp-riau-banyak-alasan/
Dodi menjelaskan harusnya proyek tersebut beralokasi di Rt 01/Rw12. namun, karena lokasi disana tidak padat penduduk nya maka diarahkan dengan ketua Rw12 dan lurah mentangor kulim,ke perumahan putri indah Rt.002 Rw.012.
“Sesuai hasil investigasi lapangan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pada proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan speksifikasi atau RAB. Seperti diketahui bahwa lembar pada ruas jalan serta volume panjang lebih sedikit dari yang tertuang dalam dokumen kontrak awal,” jelasnya.
Selain itu, diketahui bahwa lokasi pengalihan kegiatan proyek pembamgunan semenisasi dimaksud, adalah kawasan perumahan yang berada dalam tahap pembangunan tanggungjawab pihak developer.
Dalam hal, ini diduga adanya kerjasama kejahatan antara renakan kontraktor dengan pihak oknum Dinas PUPR bersama oknum Developer.
Berdasarka hasil temuan tersebut, Wartawan PublikaPost mendatangi kantor Dinas PUPR Riau untuk melakukan mengkorfimasi kepada PPTK (Ahmad) selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan PUPR Provinsi Riau. namun sayangkanya, pihak Dinas maupun kabid / PPTK sangat sulit ditemui. Sehingga berita ini dipublikasikan, pihak dinas PUPR belum dapat dikonfirmasi. (Elwin)