Menu

Mode Gelap

Berita ยท 18 Feb 2025 09:01 WIB

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Tim Hukum Dhipa Adista Justicia Dampingi Korban Melapor ke Polda Metro Jaya


Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Tim Hukum Dhipa Adista Justicia Dampingi Korban Melapor ke Polda Metro Jaya Perbesar

Jakarta, Publikapost.com Kantor hukum Dhipa Adista Justicia (DAJ) Law Firm melakukan pendampingan pelaporan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun bernama Nisrina yang diketahui menggunakan akun dengan nama @syahnisrina melalui media sosial X dan @nisrinasyan di platform medsos Instagram.

Hal itu disampaikan langsung oleh perwakilan pengacara korban yang merupakan Tim Hukum dari bentukan dari Eks KASAL, Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhie Purdjiatno, SH., MH., yaitu kantor hukum Dhipa Adista Justicia (DAJ) yang diantaranya, DR. DRS. Hadi Purnomo, SH., Marusaha Hutadjulu, SH.,MH., Nicho Hezron, SH.,M.Si., Johanes Napitupulu, SH., Iansen Christian, SH., Yohanna Christien BaneuliSirait, SH.,MH., Verlia Kristiani, SH.,MH., Louis Wiliam Hezron S.H.

“Tepat pada hari Selasa 11 Februari kemarin kami Tim Hukum Dhipa Adista Justicia melakukan pendampingan Laporan Polisi (LP) di SPKT Polda Metro Jaya kepada korban atas nama Wiliam (klien kami) terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor bernama Nisrina yang menggunakan dua akun pada platform media sosialnya yaitu X dan Instagram,” ujar Advokat Marusaha Hutadjulu, SH.,MH., di DAJ Law Firm office, di Jl Kusuma, komplek Ruko Taman Duta Mas, Blok B1 No 36, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (17/2/25).

“Kami laporkan dua akun yang diketahui milik dari Sdr Nisrina itu dengan sangkaan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27 A Dan Atau Pasal 311 KUHP,” jelasnya.

Adapun postingan yang diduga berisikan narasi fitnah dengan menyandingkan foto korban dengan kran berikut menyebarkan informasi bahwasanya korban telah mati rasan, dinilai oleh Advokat Marusaha Hutadjulu, SH.,MH dan Tim Hukum DAJ Law Firm sudah menjadi bukti kuat akan adanya dugaan tindak tindak pidana pencemaran nama baik yang mengarah pada Undang-Undang ITE.

“Dengan LP berikut lampiran postingan yang telah dilempar ke publik oleh terlapor (N), diharap dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk bisa memberikan keadilan kepada korban (Willliam), yang juga merupakan klien dari Dhipa Adista Justicia besutan dari Bapak Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhie Purdjiatno, SH.,MH. Jadi kami harap penyidik PMJ dapat segera menindaklanjuti LP yang telah kami layangkan,” tandasnya. (RDI/RED)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Bupati John Kenedy Azis Mengajak Masyarakat Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

24 Maret 2025 - 17:55 WIB

FAM Geruduk Gedung DPRD Medan, Desak Copot Dua Anggota DPRD Medan Yang Adu Jotos

24 Maret 2025 - 16:33 WIB

Bupati John Kenedy Azis Langsung Meninjau Kebakaran Pasar Sungai Limau

23 Maret 2025 - 21:16 WIB

Bersama Menggapai Berkah Ramadhan, Pengurus Lingkungan RW 013 Berikan Santunan Anak Yatim

23 Maret 2025 - 19:13 WIB

Kelangkaan Jagung Masih Terjadi Di Tanah Datar, Bupati Eka Putra Komitmen Mengatasi nya?ย 

23 Maret 2025 - 17:51 WIB

Safari Ramadan di Medan, Kapolri: Pererat Silaturahmi Demi Keamanan dan Kesejahteraan

23 Maret 2025 - 11:14 WIB

Trending di Berita