Menu

Mode Gelap

Berita Β· 25 Apr 2024 10:08 WIB

Diduga Menyalahgunakan Fasilitas Negara, Hakim Guntur hamzah Dilaporkan ke MKMK


Hakim Guntur Hamzah Perbesar

Hakim Guntur Hamzah

Jakarta, Publikapost.com – Setelah dilaporkan terkait drafter putusan 90 yang meloloskan gibran dan status sebagai ketua APHTN, kini yang mulia hakim Guntur Hamzah diduga melakukan perbuatan melanggar etik terkait penggunaan fasilitas negara yang tidak seharusnya digunakan.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)Β akan menggelar sidang putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Kamis (25/04/24) pukul 16.30 WIB.

“Sidang putusan perkara ini akan dilangsungkan sampai dengan selesai. Agenda: Sidang Pleno Pengucapan Putusan di ruang sidang lantai IV, Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat No. 7, Jakarta Pusat,” ucapnya.

Guntur dilaporkan ke MKMK oleh laporan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI). Dianggap telah menyalahi kode etik karena keterlibatannya di Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

Atas laporan itu, MKMK telah mendengarkan keterangan dari tiga saksi, yakni Ahmad Siboy, Ibnu Samwidodo dan Basuki Kurniawan.

Saksi Ahmad mengaku mengenal Guntur sebagai Ketua APHTN-HAN nonaktif sejak 2022. Padahal, dalam AD/ART organisasi tidak dikenal istilah ketua nonaktif. Dia menyebut dalam AD/ART hanya berlaku pelaksana tugas.

“Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) AD/ART APHTN-HAN bahwa Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah yang menjadi pejabat negara atau pejabat daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara masa jabatan Terlapor sebagai ketua masih sampai 2025 nanti dan saat ini berstatus ketua nonaktif,” kata Ahmad yang hadir dalam sidang secara daring, dikutip dari laman MK RI, Selasa (23/04/24).

Sementara saksi Ibnu Samwidodo dan Basuki Kurniawan mengaku tidak mengenal Guntur secara personal. Namun, mereka sering mengikuti agenda APHTN-HAN yang diisi oleh Guntur selaku pembicara atau pemateri.

Berdasarkan pernyataan Taufik, kuasa hukum dari prinsipal yang melaporkan pelanggaran etik Guntur Hamzah terkait jabatan ketua APHTN, menyatakan dirinya mengetahui informasi dan fakta bahwa yang mulia Guntur Hamzah sejak menjadi hakim konstitusi sampai hari ini mendiami rumah dinas sekjen MK dan tidak mau pindah ketempat tinggal apartemen para hakim MK karena rumah dinas sekjen memiliki fasilitas yang jauh lebih nyaman daripada apartemen para hakim MK.

Sebelum mejadi hakim MK memang Guntur Hamzah menjabat sebagai sekjen, namun setelah dirinya menjadi hakim MK harusnya dia pindah ke apartemen hakim, lalu rumah dinas sekjen harusnya ditempati oleh sekjen MK yang saat ini menjabat.

β€œSungguh memalukan sekali sekaliber hakim MK yang seorang negarawan seharusnya memiliki jiwa besar menerima apapun konsekuensi menjadi seorang hakim malah melakukan hal menguntungkan pribadi dengan menolak pindah kediaman dinas tanpa rasa malu, hal ini jelas memenuhi unsur pelanggaran etik yang kesekian kali dilakukan oleh Guntur hamzah,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Rabu (24/04/24).

Taufik mengungkapkan, hal tersebut diduga sangat kuat kebenarannya, pihaknya sudah mendapatkan informasi soal penggunaan fasilitas negara rumah dinas Sekjen MK oleh Hakim MK GH & hal itu diduga melanggar etik keras.

“Kami sudah menanyakan hal itu ke MKMK dan diminta membuat laporan baru, oleh sebab itu, secepatnya kami akan membuat laporan lagi,” ungkapnya.

Taufik menegaskan bagi kami, tindakan GH sungguh memalukan sekali sekaliber hakim MK yang seorang negarawan seharusnya memiliki jiwa besar menerima apapun konsekuensi menjadi seorang hakim malah melakukan hal menguntungkan pribadi dengan menolak pindah kediaman dinas tanpa rasa malu, hal ini jelas memenuhi unsur pelanggaran etik yang kesekian kali dilakukan oleh GH.

“Kami berharap MK MK serius menggali persoalan ini,” tegasnya.(Nfn/Phay/Red)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita