Medan, Publikapost.com – Dalam memperoleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemko Medan, pihak Kecamatan Medan Tembung, sudah berupaya memberikan surat peringatan dan himbauan kepada pengusaha maupun pengembangan properti perumahan berjaya asri.
Dalam upaya meningkatkan serta mendukung program Walikota Medan, yaitu untuk mendapatkan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dimana bangunan berjaya asri dengan mendirikan sebelas unit ruko bangunan, namun berdasarkan hasil dari data dari Dinas PKP2R kota Medan, izin cuma lima unit yang berizin PBG nya.
Bangunan ruko berjaya asri berlokasi di jalan Pancing II, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan yang hingga kini masih tetap berdiri kokoh tidak tersentuh dari aparat penegak perda (Peraturan Daerah), forcam, Dinas PKP2R dan Satpolpp Kota Medan yang dimana enam unit sudah nenyalahi izin PBG.
Awak wartawan mengkonfirmasi Dinas PKP2R kota Medan, mempertanyakan adanya bangunan yang diduga menyalahi izin PBG.
“Bangunan berjaya asri, izinnya cuma ada 5 unit,” kata Dinas PKP2R kota Medan, Selasa, 17/6/2025.
Awak wartawan juga mengkonfirmasi ke Satpolpp kota Medan, terkait apakah sudah ditindaklanjuti bangunan berjaya asri. Namun tidak ada jawaban.
Maka dari itu, team wartawan mengharapkan dan memohon kepada Walikota Medan Rico Waas, agar untuk ikut turun ke lapangan dan mengontrol kinerja anak buahnya, yang dimana tidak tegas dalam melakukan penegakan peraturan daerah (Perda). (kaperwil Sumut – Habib)