Medan – Publikapost.com – Diketahui sebuah bangunan permanen didirikan tanpa adanya Surat Izin Persetujuan Bangunan Gedung maka bangunan tersebut bisa dikatakan bangunan ilegal dan secara aturan tentu ada sangsinya, bahkan bukan saja sangsi administratif, pemberhentian kegiatan sampai dengan sangsi pidananya juga ada karena melanggar Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Jo Perwal Kota Medan Nomor : 41/2012 Tentang Pelaksanaan Perda Kota Medan Nomor : 5 Tahun 2012 Jo Perubahan Atas Perda Kota Medan No : 4 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah di Lingkungan Pemko Medan Bagian Kedua Belas Pasal 29 huruf h yaitu Merubuhkan/Pembongkaran terhadap bangunan dan pagar yang enyimpang/tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sementara itu proyek bangunan property four seasons estate suite hingga kini masih berdiri kokoh dan hingga kini belum di tindak tegas dari satpolpp Medan dalam menegakkan peraturan daerah (Perda).
Demi upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemko Medan, pihak Satpol PP Kota Medan sudah mengupayakan memberikan peringatan keras terhadap pemilik property four seasons estate suite agar membongkar sendiri bangunan yang meyalahi izin mendirikan bangunan (IMB) Sabtu, 1/3/2025.
Sebelumnya diberitakan, Dinas PKP2R kota Medan bersama team gabungan Satpolpp Kota Medan sudah melakukan penindakan tegas terhadap berdiri nya bangunan pagar tembok milik four seasons estate, Namun kenyataan di lapangan tampak penindakan tegas tersebut diduga hanya untuk Formalitas dan melakukan pembiaran sengaja.
Berdasarkan penelusuran team Wartawan dapat diketahui pemilik Property maupun kontraktor Four Seasons Estate tersebut mempunyai realisasi hubungan dekat dengan beberapa Instansi, seperti duketahui yaitu : Dinas PKP2R Kota Medan, Satpolpp Kota Medan, Kecamatan dan Kelurahan,
Maka dari itu, ada hubungan kedekatan (Relasi) antar instansi dan pemilik proyek, sehingga membuat pekerjaan menjadi penindakan menjadi Formalitas dan terkesan tutup mata maupun titipan dari Instansi (jalur Belakang).
DIduga alergi terhadap wartawan, dilokasi berbeda, nomor wartawan diblokir Kabid Penindakan Satpolpp Kota Medan.
Wartawan sebelumnya melihat adanya pengerjaan proyek property tersebut, namun dikarenakan adanya sebuah mobil Mixer Semen (Molen) terparkir di bahu jalan yang menutup separuh jalan tersebut sehingga menimbulkan kemacetan. Namun tampak Salah pengemudi yang tidak diketahui namanya sedang Marah Marah dikarenakan akses jalan kendaraan nya terhambat.
Sementara itu wartawan mendatangi lokasi proyek property tersebut yang bernama Four Seasons Estate, namun kedapatan dan melihat bangunan pagar tersebut sudah diberikan tanda X berwarna Merah dan berdasarkan pantauan Wartawan tidak tampak papan PBG yang ditempatkan di depan.
Demi mendukung program Walikota Medan untuk mendapatkan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Medan.
Terkait adanya puluhan unit bangunan ruko yang beralamat Jalan Turi, Kecamatan Medan Kota, diduga beberapa ruko menyalahi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum di tindaklanjuti. (Kaperwil Sumut – Habib)