Medan, publikapost.com – Proyek Pembangunan Jalan Propinsi sumut MYC 2,7 Triliun dengan 163 Titik Ruas Jalan tersebar di Kabupaten, Kota dikelola Dinas Bina Marga Sumut melalui 15 UPT JJ nya mulai menyala, Senin (09/12/2024).
Dana Pembangunan Jalan Propinsi Sumut dengan jumlah fantastis Ratusan Milliar dianggarkan untuk 15 UPT JJ berdasakan data, dikerjakan oleh Kontraktor PT. Waskita Karya, PT. Sumber Mitra Jaya, dan PT. Pijar Utama.
Ada pun Dana 15 UPT JJ dan Ruas Jalan yang dibangun berdasarkan Data, sebagai berikut :
*. UPT Medan dan Deli Serdang, Besarnya Pagu Anggaran, Rp. 196.201.000.000, Jumlah Paket Ruas Jalan ada 15.
*. UPT Binjai, Besarnya Pagu Anggaran, sebesar Rp. 268.164.000.000, Jumlah Paket Ruas Jalan ada 10.
*. UPT Rantau Prapat, Besarnya Pagu Anggaran, sebesar Rp. 100.080.000.000, Jumlah Paket Ruas Jalan ada 6.
*. UPT Kaban Jahe, Besarnya Pagu Anggaran, sebesar Rp. 112.119.000.000, Jumlah Paket Ruas Jalan ada 3.
*. UPT Kota Nopan, Besarnya Pagu Anggaran, sebesar Rp. 169.850.000.000, Jumlah Paket Ruas Jalan ada 12.
*. UPT Tebing Tinggi, Besarnya Pagu Anggaran, sebesar Rp. 168.540.000.000, Jumlah Paket Ruas Jalan ada 11.
*. UPT Sidikalang, Besarnya Pagu Anggaran, sebesar Rp. 77.040.000.000, Jumlah Paket Ruas Jalan ada 7. *. UPT Pematang Siantar, Besarnya Pagu Anggaran, sebesar Rp. 227.580.000.000, Jumlah Paket Ruas Jalan ada 12.
*. UPT Tarutung, Besarnya Pagu Anggaran, sebesar Rp 172.050.000.000, Jumlah Paket Ruas Jalan ada 11.
*. UPT Dolok Sanggul, Besarnya Pagu Anggaran, sebesar Rp. 121.980.000.000, Jumlah Paket Ruas Jalan ada 9.
*. UPT Padang Sidempuan, Besarnya Pagu Anggaran, sebesar Rp. 152.560.000.000, Jumlah Paket Ruas Jalan ada 8.
*. UPT Sibolga, Besarnya Pagu Anggaran, sebesar Rp 48.410.000.000, Jumlah Paket Ruas Jalan ada 4.
*. UPT Gunung Tua, Besarnya Pagu anggarannya, sebesar Rp. 326.195.000.000, Jumlah Paket Ruas Jalan ada 19.
*. UPT Gunung Sitoli, Besarnya Pagu Anggaran, sebesar Rp. 289.970.000.000, Jumlah Paket Ruas Jalan ada 18.
*. UPT Tanjung Balai, Besarnya Pagu Anggaran, sebesar Rp. 326.950.000.000, Jumlah Paket Ruas Jalan ada 18.
Mirisnya, dari seluruh Jumlah Paket Ruas Jalan milik Provinsi Sumut yang dikerjakan tersebar di Kabupaten/kota, ada Dua Ruas Jalan yang sangat fatal pengerjaannya mengakibatkan Kerugian Negara Puluhan Milliar Rupiah, sebab diduga untuk sementara Ruas Jalan yang dibangun bukan milik Provinsi yang masuk ke dalam Proyek MYC, sebesar 2,7 Triliun, melainkan Ruas Jalan Kabupaten Deli Serdang, dikerjakan salah satu PT yang mengerjakan proyek tersebut, tapi Ruas Jalannya pun juga salah, karena Ruas Jalan masuk dalam UPT JJ Kabanjahe, Tanah Karo, sementara dalam Data, Ruas Jalan Alternatif Medan-Brastagi itu ada di Kabupaten Deli Serdang.
Ironisnya, Ruas Jalan dengan Besarnya Pagu Anggaran, sebesar Rp. 72.219.000.000, untuk Jalan Alternatif Medan-Brastagi, sepanjang 12,67 Km, diawali dari masuk dari Tuntungan menembus ke Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), dan bisa langsung ke Area Kawasan Pasar Buah Brastagi, kuat dugaan dikerjakan tidak memenuhi sesuai Bestaq, atau secara asal jadi, dan sangat kontras dugaan dikorupsi.
Seandainya Ruas Jalan Alternatif tersebut dikerjakan memenuhi sesuai Bestaq dengan dan selesai tepat waktu, Masyarakat pun sangat terbantu, dan tidak akan kesulitan apa bila terjadi Bencana Longsor seperti baru-baru ini, hingga menelan Korban Jiwa di Jalan Lintas Utama Medan-Brastagi. Dengan adanya Jalan Alternatif tersebut, juga dapat meningkatkan percepatan pertumbuhan ekonomi, khususnya Masyarakat di Kabupaten Tanah Karo, yang kesehariannya mendistribusikan Sayur Mayur untuk diperdagangkan ke Kota Medan.
Jika melihat Ruas Jalan Alternatif Medan-Brastagi dari Google Mep, Jalan ini sangat indah dan memukau serta bisa juga menambah daya tarik para Turis yang datang berkunjung, karena lintasan yang mudah dilalui serta berhampiran dengan Kaki Gunung Sibayak.
Melihat Jumlah Anggaran Pembangunan Proyek Jalan Provinsi Sumut MYC, sebesar 2,7 Triliun, yang begitu besar, Tim Awak Media kembali melakukan konfirmasi kepada Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Andre Wanda Ginting, apakah sudah ada melakukan pemanggilan ke Dinas terkait, Jum’at (06/12/2024).
βBaik Pak, kita akan Cek ke Sistem,β.katanya.
Program Kerja Utama Presiden RI, Prabowo, tentang Tindak Pidana Korupsi, Narkotika, dan Judi segala bentuk, seluruh Elemen Bangsa, LSM, Pers, serta Organisasi Kemasyarakatan, tentu harus bekerja sama bahu membahu mendukung Program Kerja Presiden RI tersebut, tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta melakukan Pemantauan Kinerja Aparatur Pemerintah, dan tidak perlu takut karena ada Undang-Undang yang telah ditetapkan untuk melindungi.
Perlindungan terhadap Masyarakat yang berperan dalam Pemberantasan Korupsi diatur dalam Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, lebih rinci tentang Perlindungan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bentuk Perlindungan Hukum terhadap MasyarakatΒ yang melaporkan atau memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi memiliki hak untuk dilindungi dari segala bentuk ancaman, intimidasi, atau tindakan hukum yang dapat merugikan dirinya. Perlindungan ini termasuk bagi Pelapor, Saksi, atau Orang yang berperan aktif dalam Pemberantasan Korupsi.
Perlindungan terhadap Identitas Pelapor yang menyampaikan informasi, akan dijaga kerahasiaannya untuk mencegah tindakan balas dendam atau ancaman dari pihak yang terkait dengan Kasus Korupsi.
Perlindungan Fisik dan Psikologis, Jika Pelapor atau Saksi menghadapi ancaman serius, Perlindungan Keamanan Fisik akan diberikan oleh Aparat Penegak Hukum, termasuk upaya pemindahan lokasi atau pengamanan khusus.
Perlindungan dari Tuntutan Hukum Balik, Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik secara Perdata maupun Pidana, selama laporannya disampaikan dengan itikad baik dan bukan fitnah. Hal ini diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU No. 13 Tahun 2006), yang diperbarui dengan UU No. 31 Tahun 2014.
Penghargaan atau Kompensasi Masyarakat yang melaporkan Tindak Pidana Korupsi berhak mendapatkan apresiasi berupa Penghargaan, Kompensasi, atau Premi, sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 PP No. 43, Tahun 2018.
Dengan adanya bentuk Perlindungan Hukum ini, diharapkan Masyarakat tak perlu takut dan termotivasi untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah serta memberantas Korupsi.
(William)