Samosir, publikapost.com – Satreskoba Polres Samosir ringkus Seorang Pria berinisial IR (39), Warga Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Provinsi, Senin (04/11/2024). IR ditangkap dari Kediamannya, sekira pukul 11.30 WIB, diduga terlibat peredaran Narkotika, Jenis Sabu.
Polisi menggeledah Rumah IR, dan menemukan barang bukti, berupa Satu Paket Plastik Klip Kecil, diduga berisi Narkotika, Jenis Sabu, dan Dua Unit Handphone bermerk Vivo dan Infinix.
Kasat Reskoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, SH., MH., memaparkan kronologi penangkapan.
βSekira pukul 08.00 WIB, kami menerima informasi dari Masyarakat yang melaporkan ada Seorang Pria diduga menguasai dan menjual Narkotika, Jenis Sabu di Desa Ambarita. Atas informasi tersebut, saya memerintahkan Katim Opsnal Satreskoba Polres Samosir untuk melakukan penyelidikan ke lokasi,β ujarnya.
Tim Opsnal tiba di lokasi pukul 11.00 WIB, dan melakukan pemantauan. Sekira pukul 11.30 WIB, Tim melihat IR sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Tim langsung melakukan penyergapan dan menggeledah IR serta Rumahnya. Dari Rumah IR, Tim Opsnal menemukan Satu Paket Plastik Klip Kecil diduga berisi Narkotika, Jenis Sabu di dekat Jendela. Ketika ditanya Petugas, IR mengakui barang bukti tersebut miliknya.
AKP Ferry Ardiansyah menerangkan, Pelaku IR mengakui transaksi jual beli Narkotika, Jenis Sabu sudah lama dilakukannya dalam Enam Bulan terakhir.
βPelaku IR, dan barang bukti sudah diboyong ke Mapolres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap perbuatan IR, dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika atas dugaan Tindak Pidana Peredaran Narkotika, Jenis Sabu,β tandasnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Satreskoba Polres Samosir untuk menindaklanjuti pengungkapkan Jaringan Peredaran Narkotika di Wilayah Kabupaten Samosir.
(William)