Menu

Mode Gelap

Berita ยท 14 Apr 2025 18:48 WIB

Diduga Tidak Memiliki Izin PBG, Kabid Dinas Perumahan PKPCKTR Kota Medan Bungkam Ketika Dikonfirmasi Adanya Dua Unit Bangunan Ruko Di jalan Taut


Diduga Tidak Memiliki Izin PBG, Kabid Dinas Perumahan PKPCKTR Kota Medan Bungkam Ketika Dikonfirmasi Adanya Dua Unit Bangunan Ruko Di jalan Taut Perbesar

Medan, Publikapost.com Berdasarkan amatan dan investigasi wartawan, tampak adanya pembangunan Ruko tempat tinggal yang berlokasi di Jalan Taut, Klurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung yang diduga untuk Ruko tempat tinggal (Siluman) menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB/PBG) serta melanggar peraturan daerah (perda) Senin,14/4/2025.

Masih di lokasi, para pekerja bangunan melakukan pengerjaan Rumah Toko (Ruko) yang ber jumlah 7 Unit. Namun berdasarkan hasil dari PBG hanya 5 unit yang disetukui mendirikan bangunan sehingga saat ini masih berdiri kokoh dan merasa kebal hukum.

Untuk meningkatkan serta memperoleh penghasilan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yaitu dari salah satu bentuk retribusi di Pemko Medan, yaitu dari iuran Izin Mendirikan Bangunan IMB atau PBG.

Namun pemilik bangunan Ruko diduga mencoba mengelabui petugas pengawas tingkat kelurahan sampai ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Medan ( PKPCKTR) maupun ke Satpolpp Kota Medan dikarenakan mendirikan bangunan tidak sesuai perizinan PBG.

Afan Perwakilan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Medan (PKPCKTR) ketika dikonfirmasi wartawan ia tidak menjawab untuk keterbukaan informasi yang dimana adanya proyek pembangunan rumah tempat tinggal yang diduga menyalahi perizinan.

Terpantau 7 unit bangunan yang berlokasi di Jalan Taut hingga saat ini pengerjaan kurang lebih 50%. Serta belum mendapatkan Surat Peringatan (SP) dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan (PKPCKTR) dari 2 unit rumah tempat tinggal tersebut.

Terlebih dahulu bentuk Surat Peringatan(SP) tersebut biasanya di tempelkan di depan pintu masuk ataupun langsung diberikan kepada pengawas lapangan. Jika sudah mendapatkan SP, maka pihak pemilik wajib memberhentikan aktivitas pengerjaan serta melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan tersebut.dalam Waktu yang ditentukan dan berikan yaitu 7×24 jam.

Maka diminta kepada Forkopimda setempat berkolaborasi dengan satuan polisi pamong praja (Satpol PP Kota Medan) agar melakukan penindakan maupun pembongkaran sesuai berdasarkan peraturan daerah (Perda) kota Medan demi meningkatkan Retribusi PAD kota Medan. (Kaperwil Sumut – Habib)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

Baca Lainnya

Sidang Paripurna DPRD Bupati Padang Pariaman Menyampaikan Nota Penjelasan KUA-PPAS Perubahan 2025

31 Juli 2025 - 19:11 WIB

Lionel Bidik Medali Emas Di PORPROV DKI Jakarta 2025

31 Juli 2025 - 12:56 WIB

Pemkab Padang Pariaman Mempersiapkan Rangkaian Kegiatan Meriahkan HUT Ke-80 RI

30 Juli 2025 - 23:11 WIB

Rakerkonas ke-34, APINDO Jaring Pengusaha Se-Indonesia Hadapi Tantangan Global Menuju Indonesia Emas 2045

30 Juli 2025 - 12:48 WIB

Kericuhan Usai Final Piala AFF U-23 di Gelora Bung Karno

30 Juli 2025 - 03:53 WIB

Bupati Audensi Bersama PT SMI Bahas Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe D di Sungai Limau

29 Juli 2025 - 22:07 WIB

Trending di Berita