Belawan, Publikapost.com – Sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.
Berdasarkan Investigasi team wartawan serta adanya Surat Edaran (SE) No.400.8.2.2/1367 tentang penutupan sementara tempat hiburan dan rekreasi pada bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1446H/2025 yang ditandatangani langsung Wali Kota Medan, Rico Waas per tanggal 25 Februari 2025.
Para mafia judi semakin nekat membuka aktivitas area perjudian serta memberanikan diri buka bisnis haramnya secara terang-terangan sehingga dianggap kebal hukum di wilayah Hukum Polres Belawan.
Terdapat beberapa titik area perjudian yang tersebar diantaranya : Kota Bangun Benteng, Jalan M. Basir (Marelan Poin), Jalan Tanah Serante, Pekong Jalan M Basir, hingga Pasar 9 Desa Manunggal, Jalan Inspeksi (3 Titik). Masih ada tempat lokasi yang belum di tindaklanjuti diantaranya, di Pasar 9 Kebun Sayur, Pasar 10, Helvetia, Pasar 1 Marelan, Mabar, Jalan Metal serta di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir.
Lokasi berbeda wartawan mengkonfirmasi Kapolres Belawan AKBP Janton Silaban, namun hanya bungkam terkait pertanyaan maraknya perjudian di Wilayah Polres Belawan, yang sampai saat ini masih eksis dan Polres Belawan pun belum menjawab pertanyaan atau belum merespon konfirmasi wartawan hingga berita ini diterbitkan, Jumat (7/3/2025).
Diminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen pol Wisnu, harus turun untuk memberantas perjudian di Kota Medan. Diketahui pada masa Kapolda sebelumnya, Irjen Pol Panca Simanjuntak, saat menjabat sebagai Kapolda Sumut, beliau turun langsung serta memberanikan diri memberantas perjudian di Kota Medan. Jadi untuk itu masyarakat Kota Medan menanti keberanian Kapolda Sumut yang baru Irjen Pol Wisnu untuk memberantas perjudian. (Kaperwil Sumut – Habib)